Kamis, 30 April 2015

“PEMBERANTASAN PENGEMBALIAN ASET LUAR NEGERI (NCB) PERILAKU KORUPSI KEPADA NEGARA SUATU KAJIAN SOSIOLOGIS”




A.    Latar Belakang
Di Indonesia Korupsi telah membudaya, melihat perkembangan korupsi dikalangan pemerintahan dan sedikitnya usaha untuk memberantasnya, banyak pemimpin serta pejabat yang mengecam korupsi, akan tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk memberantasnya. Sekarang korupsi dikalangan pemerintahan sudah tumbuh ke atas dalam hirarki dan mendatar ke daerah-daerah. Bahkan korupsi sekarang di berbagai kalangan berdampingan dengan kolusi yang melibatkan pejabat pemerintah  dan pengusaha kaya untuk mendapatkan keuntungan bersama. Ditambah lagi dengan gejala suap dan pungli (pungutan liar ) yang disetorkan kepada pejabat pemerintah yang memegang kekuasaan vital dalam urusan bisnis atau hukum bagi orang yang berkepentingan. Korupsi, kolusi, dan punglli disebut dalam satu nafas karena ketiga-tiganya melanggar kaidah kejujuran, melanggar hukum yang berlaku, menurunkan kewibawaan negara dan pemerintah, lagi pula mengakibatkan high cost ecenomy yang menaikan harga produk dan menurunkan daya saing bisnis. Semuanya demi keuntungan untuk memperkaya diri pribadi dan atau anggota keluarga. Akibatnya timbul kesenjangan ekonomi dan sosial antaradedidikirawan golongan kaya dan berkuasa di level atas dan golongan rakyat kecil yang sehari-hari harus bekerja keras untuk mempertahankan hidupnya yang layak di levell bawah.[1]       
 konstitusi antikorupsi diharapkan tak hanya korupsi konvensional, tetapi semua bentuk korupsi dengan permasalahannya dapat diselsaikan dengan bersih. Korupsi versi undang-undang hanya merumuskan korupsi sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara, baik untuk kepentingan sendiri maupun kelompok. Tentu saja hal itu hanya sebatas tindakan pelanggaran namun jika ingin menuntaskan pemberantasan korupsi dengan bersih, maka sasaran belum mencukupi secara konvensional.  Korupsi di Indonesia diyakini meluas dan mendalam (widespreadna and deep rooted),  korupsi akhirnya hanya akan menghancurkan masyarakat sendiri (self des truction) . salah satu permasalahan utama adalah perbuatan-perbuatanyang dimasukan ke dalam kategori korupsi kekuasaan, yaitu pelaksanaaan kekuasaan publik manapun dan pada tingkat manapun, yang berdampak padaadedidikirawan prilaku kejahatan, tidak jujur, lemah empati, tidak bermutu dan merusak kepercayaan publik. Prilaku korupsi tersebut adalah penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang (willker), melakukan pekerjaan/proyek di bawah standar, bekerja tidak sesuai perintah, tidak peduli dengan kepentingan umum dan sebagainya.[2] 
Masalahnya sekarang adalah mengapa banyaknya perangkat undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR,serta gerakan-gerakan yang dilakukan oleh institusi terkait, akan tetapi tidak mapan dalam mencegah tindak pidana korupsi malah dianggap tumbuh subur di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

A.                Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka kami akan membatasi masalah yang akan dibahas, yaitu mengenai:
1.      Bagaimana pengaruh (efek) perilaku korupsi dari sudut pandang Hakikat Etika dan Moral hukum?
2.      Bagaimana Meminimalisasi budaya korupsi dalam kajian hakikat Etika moral hukum ?





BAB II
KONSEP DASAR UNSUR-UNSUR YANG MEMPENGARUHI   PERILAKU KORUPSI

A.  KORUPSI

1.    Pengertian Korupsi
Korupsi salah satu kosakata yang paling sering dilontarkan paling tidak di Indonesia. Korupsi secara umum dikenal sebagai suatu tindakan durjana yang menyengsarakan rakyat tetapi menjadikan segelintir orang kaya raya. Secara harfiah korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keutungan pribadi atau orang lain. Sedang kata korup berarti buruk, rusak, busuk, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya, dapatadedidikirawan disogok (melalui kekuasaannya) untuk kepentingan pribadi.Kata korupsi itu sendiri berasal dari bahasa latin yakni corruptio atau corupption, corrupt dan dalam bahasa Belanda coruptie.[3]
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi batasan bahwa yang diimaksud dengan korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orangadedidikirawan lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi unsur-unsur tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 Ayat 1 undang-undang tersebut adalah:[4]
a.      Setiap orang
b.      Melawan hukum
c.       Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
d.      Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi memberi makna bahwa pelaku tidak harus berstatus sebagai pegawai negeri belaka. Setiap orang berarti siapa saja, mulai dari pegawai negeri hingga mahasiswa atau juga seorang kepala desa dan atauadedidikirawan suatu korporasi, baik dalam bentuk badan hukum maupun perkumpulan biasa.[5]
Frasa secara melawan hukum sebagai salah satu unsur tindak pidana seperti tercantum di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memberi makna berbeda karena dipengaruhi masa dan dari sudut mana kita memandang Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah tersebut tidak hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, tetapi juga dalam arti materiil. Dengan demikian walaupun suatu perbuatan tidak diatur di dalam suatu peraturan perundang-undangan, tetapi manakala perbuatan tadi dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat maka perbuatan itu dapat saja dipidana. Sementara itu, kata dapatadedidikirawan sebelum frasa merugikan keuangan dan perekkonomian negara di dalam rumusan ayat (1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Lengkapnya berbunyi sebagai berikut :[6]
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahuan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 paling banyak 1.000.000.000.
Artinya, adanya tindak pidana formil cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat perbuatan, seperti dikehendaki oleh Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendeharaan negara yang menuntut adanya kerugian negara yang benar-benar nyata. Sebaliknya, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kerugian negara langsung maupun tidak langsung dianggap merugikan keuangan negara.[7] 
Menurut penulis sendiri pengertian korupsi adalah suatu pengaruh dari pihak ke tiga yang mempunyai tujuan tertentu untuk mencapai keuntungan  sebesar-besarnya ataupunadedidikirawan kesempatan   di dalam sistem pelaksanaan tugas birokrasi negara yang mengenyampingkan kepentingan umum demi kepentingan kelompok atau individu   
Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Rumusan korupsi  yang dikemukakan oleh Boorks adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hakadedidikirawan menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.[8]    

2.    Konsep Korupsi dari segi Tipologi (Jenis) Korupsi
Dari segi tipologi (jenis), korupsi dapat dibagi dalam tujuh jenis yang berlainan, masing-masing adalah :[9]
a.     Korupsi transaktif (transactive coruption) adalah menunjuk kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini olehadedidikirawan kedua-duanya. Korupsi ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah.
b.    Korupsi yang memeras (extortive coruuption) adalah jenis korupsi antara pihak pemberi di paksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yangadedidikirawan sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang, dan hal-hal yang dihargainya.
c.    Korupsi investif (investive coruption) adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dangan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
d.      Korupsi perkerabatan (nepostistic coruption)atau nepotisme adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan, dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secaraadedidikirawan bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.    
e.       Korupsi defensif ( defensive coruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka  mempertahankan diri.
f.       Korupsi otogenik (autogenic coruption)  adalah suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang saja, misalnya seorang anggota Dewan Perwakilan (Legislator) yang mendukung berlakunya sebuah undang-undang tanpa menghiraukan akibat-akibatnya, dan kemudian memetik keuntungan finansial dariadedidikirawan padanya, karena pengetahuannya perihal undang-undang yang berlaku.
g.      Korupsi dukungan (supporative corupttion) adalah korupsi jenis ini tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain. Tindakan-tindakn yang dilakukan adalah untuk melindungi memperkuat korupsi yang sudah ada. Misalnya menyewa bodyguard untuk mengusir para pemilih yang jujur dari tempat pemungutan suara; di biarkannya terjadinya huru-hara oleh para walikota atau gubernur karena takut kehilangan suara dalam pemilihan; menghambat pejabat yang jujur danadedidikirawan cakap agar tidak menduduki posisi setrategis dan bahkan dari keinginan untuk menegakan pemerintahan yang bersih sebagai taktik dalam pemilihan umum sehingga khalayak lepas dari pengaruh mereka

  jenis-jenis tipologi korupsi di atas merupakan dilihat dari pandangan sosiologis di kehidupan masyarakat dengan mengetahui tipologi diatas maka pembaca dapat mengetahui jenis tindakan yang ada dimasyarakat. menurut penulis tipologi korupsi yang dapat membahayakah kehidupan masyrakat adalah  Korupsi otogenik dengan alasan pembentuk peraturan perundang-undangan lebih mementingkan pihak individu dari pada masyarakat itu merupakan perampokan atau pengkhianatan suatu tugas yang diemban dan dipercayai olehadedidikirawan masyarakat yang memilihnya sebagai wakil rakyat yang menentukan nasib kesejahteraan rakyat di masa depan.
3.    Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Bentuk-bentuk dari korupsi adalah sebagai berikut :[10]
a.       Penyuapan, Barangsiapa menerimasesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atauadedidikirawan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980). Terdapat dalam peraturan perundang-undangan korupsi Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal  11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.      Konflik kepentingan adalah hubungan afliasi antara seorang penyelenggara negara yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dengan calon rekanan atau situasi ketika seorang  penyelenggara negara hendak mengambil keputusan, kualitas keputusan yang diambil oleh penyelenggara negara yang bersangkutan danadedidikirawan dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi(pasal 12 huruf I UU No. 31 Tahun 1999. UU no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
c.       Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yangadedidikirawan mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d.      Kecurangan  merupakan suatu cara untuk mewujudkan/mencapai tujuan pribadi atau suatu organisasi/kelompok atau untuk memuaskan kebutuhannya dengan cara melawan hukum (Pasal 7 ayat (I) huruf d UU No.31 Tahun 1999. UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi).
e.       Pemerasan adalah tindakan pejabat untuk menghasilkan kepentingan dengan cara represif terhadap perwujudannya pasal 12 huruf e UU no 31 Tahun 1999. UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
f.       Kerugian negara adalah Menyalahgunakan jabatan untuk mencari untung sendiri dan merugikan negara. (pasal 3 UU No 31 tahun 1999. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi) .
g.      Gratifikasi pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang rabat (discount), komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan  fasilitas lain. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik  Peraturanadedidikirawan perundang-undangan korupsi diatur  Pasal 12 b, Pasal 12 c, Pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menurut penulis sendiri Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi beserta sanksi nya dalam pelaksanaannya seharusnya mengupayakan sesuai keadilan dimasyarakat bukan keadilan bagi peraturan perundang-undangan karena dengan alasan sumber dana prilaku berasal dari uang negara yang berarti uang rakyat apabila tidak menghendaki sanksi suara rakyat maka menurut penulis berakibat masyarakat tidak mempercayai sistem penegakan hukum di pengadilan sebab kebanyakan relatif sanksi atauadedidikirawanadedidikirawan putusan yang diberikan kepada perilaku korupsi tidak menimbulkan keinsyafan kepada perilaku tindakan korupsi berikutnya, yang pada intinya “suara rakyat adalah suara tertinggi  suatu nilai-nilai berkehidupan hukum yang berkeadilan”.

4.    Ciri-Ciri Prilaku  Korupsi
Ciri-ciri Korupsi diringkaskan sebagai berikut :[11]
a.    Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan
b.    Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya
c.    Secara sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
d.   Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan antara orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu
e.    Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak
f.     Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain
g.    Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya
h.    Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum,
i.      Menunjukan fungsi ganda kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi 
Menurut penulis esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Dua bentuk korupsi yang sulit untuk dimasukan kedalam ciri-ciri diatas, yaitu nepotisme dan korupsi otogenik, yaitu yang dilakukan oleh seseorang diri, Brooks mencetuskan subyek yang ia sebut autocorruption. Autocoruption adalah suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorangadedidikirawan saja, misalnya seorang anggota Dewan Perwakilan (Legislator) yang mendukung berlakunya sebuah undang-undang tanpa menghiraukan akibat-akibatnya, dan kemudian memetik keuntungan finansial dari padanya, karena pengetahuannya perihal undang-undang yang berlaku.

5.    Alasan-alasan Melakukan Korupsi
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi adedidikirawanyang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang berbuat Korupsi.
Alasan-alasan melakukan tindakan korupsi antara lain :[12]
a.    Terpaksa (corruption by need) adalah korupsi yang dilakukan karena ingin memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari yang tidak tercukupi oleh pendapatan (gaji) yang rendah.
b.    Memaksa (corruption by greed) adalah dilakukan karena adanya sifat keserakahan untuk bisa hidup secara berlebihan (bermewah-mewahan).
c.    Dipaksa (corruption by system) adalah pertemuan antara niat dan kesempatan. Kesempatan  tercipta karena kelemahan sistem dan peraturan
Kalau menurut penulis alasan-alasan tersebut kurang sempurna apabila tidak di tambahkan dengan alasan kehendak dan kesempatan berprilaku korupsi. Arti kehendak dan kesempatan menurut penulis sendiri kehendak karena menginginkan sesuatu keuntungan untuk mewujudkan kepentingan dalam suatu kebijakan yang di ambil olehnya,adedidikirawan dan kesempatan merupakan suatu  alasan perilaku cara kebetulan adanya celah melakukan tindakan korupsi demi kepentingannya.

6.      Penyebab-penyebab Korupsi
Dari definisi dapat diketahui bahwa yang dinamakan korupsi adalah sesuatu yang buruk bahwa yang dinamakan korupsi adalah sesuatu yang buruk, rusak dan busuk. Keadaan tersebut lahir dari tindakan seseorang yang menguasai sesuatu tanpa hak dan melawan hukum dengan atau tanpa menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada padanya. Akibat perbuatan tersebut, terutama negara atauadedidikirawan rakyat sangat dirugikan, kecuali karena kekayaannya digeorogti, program-program utuk mensejahterakan masyarakat menjadi sangat terganggu dan lumpuh.[13]
Semakin besar nilai yang dikorup dan semakin tinggi frekuensi terjadinya korupsi oleh seorang atau banyak orang, semakkin menderita negara dibuatnya hingga tiba di suatu titik negara menjadi tak berdaya, dalam keadaan demikian tentu saja pemerintah  tak lagi mampu mengurus rakyatnya dengan baik. Rakyat menjadi sengsara wabah aneka penyakit menyerang mulai dari busung lapar (HO) hingga HIV/AIDS.alampun ilkut marah karena hutannya dibabatadedidikirawan tanpa kendali sehingga rakyat yang sudah sangat menderita masih harus menghadapi banjir dan longsor yang menyerang secara beruntun. [14]
Pada gilirannya, kemiskinan melahirkan kebodohan sehingga tenaga kerja yang dikirimkan ke luar negeri diperbudak bangsa lain. Sifat korupsi memang kompleks dan penyebabnya datang dari dalam maupun luar si pelaku. secara internal dorongan untuk melakukan tindak pidana korupsi muncul karena:[15]
a.    Dorongan kebutuhan. Seseorang terpaksa korupsi karena gaji yang jauh dari mencukupi di banding kebutuhannya yang sangat besar akibatadedidikirawan beban dan tanggung jawab yang sangat berat pula. Korupsi jenis ini biasanya hanya meliputi nilai yang terbatas tetapi dengan frekuensi acap kali.
b.    Dorongan keserakahan. Orang yang korupsi karena serakah tentu saja orang yang korupsi karena serakah tentu saja tidak didorong oleh kebutuhan yang sudah mencukupi. Korupsi dilakukan agar dapat hidup lebih mewah dapat memiliki barang-barang yang tak bakal terbeli dengan gaji. Oleh karena tingkat kepuasaan itu tidak ada batasnya maka sepanjang ada peluang mereka yang korupsi adedidikirawankeserakahan akan mengulangi perbuatan itu hingga pada suatu saat prilaku korupsi berhadapan dengan hukum.
Sebaliknya, faktor-faktor external yang menyebabkan korupsi terdiri dari:[16]
a.       Lingkungan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dewasa ini korupsi sudah merambah ke setiap instansi pemerintah. Tak berlebihan pula apabila dikatakan bahwa setiap manusia indonesia yang penghasilannya berasal dari pemerintah, terpaksa menyambung hidupnya dengan melakukan tindakan tak terpuji itu. Lama kelamaan, tindakan yang benar. Justru mereka yang bertahan pada prinsip bahwa korupsi adalah tindakan yang salah, pada giilirannya akan dikucilkan oleh rekan-rekannya hingga mustahil iaadedidikirawan akan memperoleh promosi karena dianggap tidak loyal
b.      Peluang.  Akibat lemahnya pengawasan atau paling tidak karena pengawasan hanya berlangsung pro forma, memberi peluang yang besar bagi mereka yang akan melakuakn tindak pidana korupsi. Setebal-tebal iman seseorang suliadedidikirawant baginya untuk tidak melakkukan korupsi dengan alasan bahwa tindakannya itu tidak akan diusut karena semua orang melakukan hal yang sama.

Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain:[17]


a.       Aspek Individu Pelaku

1)   Sifat tamak manusia; Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
2)   Moral yang kurang kuat; Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
3)   Penghasilan yang kurang mencukupi; Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bilahal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam iniadedidikirawan yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikirandalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya.
4)   Kebutuhan hidup yang mendesak; Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam haladedidikirawan ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
5)   Gaya hidup yang konsumtif; Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluangadedidikirawan seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
6)   Malas atau tidak mau kerja; Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.
7)   Ajaran agama yang kurang diterapkan; Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur diadedidikirawan tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.

b.      Aspek Organisasi

1)   Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan; Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
2)   Tidak adanya kultur organisasi yang benar; Kultur organisasi biasanyapunya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak adedidikirawankondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
3)   Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai; Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaanadedidikirawan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
4)   Kelemahan sistim pengendalian manajemen; Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
5)   Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi; Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan olehadedidikirawan segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.

c.       Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
                                           
1)   Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bias ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
2)   Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakatmasih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.
3)   Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal adedidikirawanini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
4)   Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.
5)   Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
Menurut pendapat saya aspek yang paling penting mempengaruhi tindakan untuk melakukan korupsi adalah dari aspek individu pelaku yang tidak mempunyai nilai-nilai etos moralitas yang tumbuh didalam perilaku sistem adedidikirawanpelaksanaan pengemban tugas untuk mencapai tujuan karena pengaruh oleh kpentingan diri sendiri atau orang lain.
       

7.      Unsur-Unsur Perilaku Korupsi
Adapun unsur-unsur prilaku korupsi  antara lain:
a.    Subjek Pemegang Hak dan Kewajiban
b.    Interaksi Sosial
c.    Kebudayaan
d.   Kekuasaan
e.     Wewenang
f.     Prilaku Hukum
g.    Kesadaran Hukum
h.    Ketaatan Hukum

Penjelasan unsur-unsur prilaku korupsi akan dijelaskan di bawah ini, antara lain:

a.    Subjek Pemegang Hak dan Kewajiban
Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan sesuatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur dalam arti, ditentukan keluasaan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebagai hak. Dengan demikian tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut hakadedidikirawan melainkan hanya kekuasaan tertentu saja yaitu yang diberikan oleh hukumm kepada seseorang.
Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yang sangat erat. Yang satu mencerminkan adanya yang lain. Suatu adedidikirawankepentinngan merupakan sasaran dari hak bukan hanya karena ia dilindungi oleh hukum tetapi juga karena adanya pengakuan terhadapnya.
Ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum adalah sebagai berikut:[18]
                                1)          Hak didekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai seorang yang memiliki titel atas barang yang menjadi hak.
                                2)          Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban terdapat hubuungan korelatif
                                3)          Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (ommission) suatu perbuatan. Ini bisa disebut sebagai isi hak.
                                4)          Commision atau ommission menyangkut sesuatu yang bisa disebut objek dari hak
                                5)          Setiap hakadedidikirawan menurut hukum mempunyai titel yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
Konsep hak sebagaimana telah dibicarakan merupakan konsep yang sering dipakai orang dan juga dianggap sebagai satu-satunya yang ada. Konsep ini terutama menekankan pada pengertian hak yang berpasangan dengan pengertian kewajiban sekalipun konsep ini menggambarkan inti pengertian dari hak hukum, namun sebaiknya memperhatikan konsep hak dalam arti yang lebih luas. Dengan arti yang lebih luas adedidikirawandimaksudkan pemahaman yang lebih halus srta terperinci.salmond mengemukakan bahwa pengertian hak yang dominan tersebut bisa ditafsirkan sebagai hak dalam arti yang sempit (scritic) atau in stricto sensu . diluar pengertiannya yang demikian salmond masih menyebut adanya tiga pengertian yang lain yaitu: kemerdekaan, kekuasaan, dan immunitas. Apabila menyebut hak maka sebetulnya semua pengertian itu sudah termasuk didalamnya, yaitu masing-masing sebagai:[19]
1)   Hak dalam arti sempit
2)   Kemerdekaan
3)   Kekuasaan
4)   Imunitas.
Hak dalam arti sempit berkolerasi dengan kewajiban. Apabila hak (dalam arti sempit) ada pada seorang sebagai pasangan dari kewajiban yang dibebankan pada orang lain maka, juga kemerdekaan yang diberikan oleh hukum kepada pasangan dengan tidak adanya kewajiban hukum pada dirinya sendiri. Kemerdekaan ini terdiri dari berbagai kepentingan untuk melakukan hal-hal yang disenangi dilakukan. Hal-hal iru boleh dilakukan apabila tanpa dihalang-halangi oleh hukum. Dengan demikian, ruang adedidikirawanlingkup kemerdekaan saya menurut hukum adalah seluas bidang kegiatan yang oleh hukum dibiarkan untuk dilakukan.
Pendapat yang umum mengatakan, bahwa hak pada seseorang senantiasa berkolerasi dengan kewajiban pada orang lain. Dengan demikian kemerdekaan hukum yang dimiliki sehingga kemerdekaan berkolersi dengan kewajibanpada orang lain untuk tidak mengganggu kemerdekaan tersebut. Kekuasaan merupakan kategori yang berbeda dari hak dalam arti sempit dan kemerdekaan. Kekuasaan memperlihatkan ciri kesamaan dengan kemerdekaan dan berbeda dengan hak dalam arti sempit, oleh karena tidak mempunyai pasangan yang berupa kewajiban (pada orang lain). Kekuasaan ini berupaadedidikirawan hak yang diberikan kepada seseorang untuk, melalui jalan hukum, mewujudkan kemauannya guna mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban pertanggungjawaban atau lain-lain hubungan hukum. Baik dari dirinya sendri meupun orang lain. Bahwa kekuasaan itu bisa bersifat perdata maupun publik. Kekuasaan ini berbeda dengan hak dalam kategori kedua yaitu kemerdekaan. Kekuasaan yang terletak di bidang publik disebut kewenangan, sedang di bidang perdata kecakapan.
Koleratif dari kekuasaan pertanggung jawaban atau kekurangan (libality). Pertanggungjawaban ini menunjuk kepada adanya kekuasaan pada orang lain, berhadapan dengan pertanggungjawaban yang ada pada seseorang. Ia menunjuk kepada kedudukan seseorang yang bisa diubah oleh penggunaan kekuasaan (orang lain) pengertian hak akhirnya juga dipakai dalam arti kekebalan ini merupakan pembebasan dari adanya suatu hubungan hukum untuk bisa diubah oleh orang lain. Kekebalan ini mempunyai kedudukan yang sama adedidikirawanhubungan dengan kekuasaan seperti antara kemerdekaan dengan hak dalam arti sempit kekebalan adalah pembebasan dari kekuasaan orang lain sedang kemerdekaan merupakan pembebasan dari hak orang lain. Korelatif dari kekebalan adalah ketidakmampuan, yaitu tidak adanya kekuasaan. Dalam arti ini memo dat quod non habet  dapat diartikan sebagai ketidakmampuan orang untuk mengalihkan hak milik kepada orang lain yang ia sendiri tidak memilikinya.
1)   Pemegang Kewajiban
Kewajiban-kewajiban dapat dikelompokan sebagai berikut:[20]
                            a.          Kewajiban-kewajiban yang mutlak dan nisibi
Austin berpendapat, bahwa kewajiban kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunyai pasangan hak, seperti kewajiban yang tertuju kepada diri sendriri, yang diminta oleh masyarakat pada umumnya yang hanya ditujukan kepada kekuasaan (soverign) yang membawahinya, kekuasaan adedidikirawanadalah yang melibatkan hak di lain pihak.
                           b.          Kewajiban-kewajiban dan perdata
Kewjiban publik adalah berkolerasi denganhak-hak publik, seperti kewajiban untuk memenuhi hukum pidanan, kewajiban perdata adalah koleratif dari hak-hak perdata dari hak-hak perdata seperti kewajiban yang timbul dari perjanjian
                            c.          Kewajiban-kewajiban positif dan negatif
Kewajiban positif menghendaki dilakukannya perbuatan positif, kewajiban negatif adalah yang menghendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu
                           d.          Kewajiban-kewajiban universal umum dan khusus
Kewajiban universal ditujukan kepada semua warga negara seperti yang timbul dari undang-undang. Kewajiban umum ditujukan kepada segolongan orang-otang tua (ayah,ibu). Kewajiban kuhusus adalah adedidikirawantimbul dari bidang hukum tertentu, seperti kewajiban dalam hukum perjanjian.
                            e.          Kewajiban-kewajiban primer dan bersifat memberi sanksi
adedidikirawan
2)      Pemegang Hak
  Hak-hak dapat dikelompokan sebagai berrikut :[21]
1)   Hak-hak yang sempurna dan tidak sempurna
Hak yang sempurna adalah yang dapat dilaksanakan melalui hukum seperti kalau perlu melalui pemaksaan oleh hukum. Hak yang tidak sempurna adalah yang diakui oleh hukum tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan.
2)   Hak-hak utama dan tambahan
Hak utama adalah yang diperluas oleh hak-hak lain. Hak tambahan adalah yang melengkapi hak-hak utama.
3)   Hak-hak publik dan perdata.
Hak publik adalah yang ada pada masyarakat umumnya, yaitu negara hak perdata adalah yang ada pada perorangan seperti hak seseorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.
4)   Hak-hak positif dan negatif
Hak positif menuntut dilakukan perbuatan-perbuatan positif dari pihak tempat kewajiban koleratifnya berada, seperti hak untuk menerima keuntungan pribadi.
5)   Hak-hak milik dan pribadi.
Hak-hak milik berhubungan dengan barang-barang yang dimiliki oleh seseorang yang biasanya disa dialihkan. Hak-hak pribadi berhubungan dengan kedudukan seseorang yang tidak pernah bisa dialihkan.

b.   Interaksi Sosial

1)      Interaksi Sosial Sebagai Faktor Utama Dalam Kehidupan Sosial
Bentuk umum proses sosial adalah interaksi sosial (yang juga dapat dinamakan proses sosial), oleh karena interaksi sosial merupakan syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial. Bentuk lain dari proses sosial hanya merupakan bentuk-bentuk khusus dari interaksi sosial sosial. Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan anntra orang-orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun orang-perorangan dengan kelompok manusia.[22] Apabila dua orang bertemu, interaksi sosial dimulai pada saat itu, mereka saling menegur, berjabat tangan, saling berbicara atau bahkan mungkin berkelahi. Aktivitas-aktivitas semacam itu merupakan bentuk-bentuk  interaksi sosial. Walaupun orang-orang yang bertemu muka tersebut tidak saling berbicara atau tidak saling menukaradedidikirawan tanda-tanda interaksi sosial telah terjadi,  oleh  karena masing-masing sadar akan adanya fihak lain yang menyebabkan perubahan-perubahan dalam perasaan maupun syaraf orang-orang yang bersangkutan, yang disebabkan oleh misalnya bau keringat, minyak wangi suara berjalan dan sebagainya. Kesemuanya itu menimbulkan kesan di dalam fikiran seseorang, yang kemudian menentukan tindakan apa yang akan dilakukannya.
Interaksi sosial antara kelompok-kelompok manusia terjadi antara kelompok tersebut. Sebagai kesatuan dan biasanya tidak menyangkut pribadi anggota-anggotanya. Suatu contoh dapat dikemukakan dari perang Dunia kedua yang lalu sebagimana dilukiskan Gilin dan Gilliin. Pada tanggal 7 Desember 1939 suatu pratoli Prancis telah berhasil menawan tiga orang prajurit Jerman salah seorang tawanan menderita luka-luka pada tangannya sewaktu terjadi pertempuran. Paraadedidikirawan tawanan dibawa ke garis belakang. Ditempat yang agak terang. Tawanan yang luka-luka dan prajurit Prancis yang telah menembaknya, saling mengenal dan saling memeluk. Rupa-rupanya sebelum perang, keduanya adalah sahabat yang selalu bersaing pada setiap perlombaan balap sepeda bayaran. Mereka bukan musuh secara pribadi, akan tetapi kelompoknya masing-masing (yaitu negara Jerman dan Perancis) yang bermusuhan. Interaksi sosial antara kelompok-kelompok sosial tersebut tidak bersifat pribadi.
Interaksi sosial antar kelompok-kelompok manusia terjadi pula di dalam masyarakat. Interaksi tersebut lebih mencolok manakala terjadi perbenturan antar kepentingan perorangan dengan kepentingan kelompok. Misalnya, dikalangan banyak suku-suku bangsa di Indonesia, berlaku suatu tradisi yang telah melembaga dalam diri masyarakat bahwa dalalm perkawinan, fihak laki-laki diharuskan memberikan mas kawin kepda pihak wanita, yang sering kali jummlahnya besar sekali. Dasar adanya mas kawin tersebut antara lain berasal dari fikiran bahwa dengan berpisahnya wanita dari keluarganya (karena dibawa oleh suaminya), maka timbul ketidakseimbangan magis dalam keluarga si wanita tersebut. Keseimbangan akan dicapai kembali apabila syarat-syarat mas kawin tadi dipenuhi. Beratnya sayarat-syarat yang harus di penuhi oleh fihak laki-laki sering kali menyebabkan terjadinya kawin lari, yang dalam hal ini disetujui adedidikirawancalon isteri. Biasanya persoalan kawin lari tersebut diselsaikan oleh seluruh masyarakat, oleh karena menyangkut kepentingan umum dan tata tertib seluruh masyarakat.
Berlangsungnya suatu proses interaksi didasarkan pada berbagai faktor, antara lain, faktor imitasi, sugesti , identifikasi, dan simpati. Faktor-faktor tersebut dapat bergerak sendiri-sendiri secara terpisah maupaun dalam keadaan bergabung. Apabila masing-masing  ditinjau secara lebih mendalam. Maka faktor imitasi misalnya, mempunyai mempunyai peranan sangat penting dalam proses interaksi sosial. Salah satu segi positifnya adalah bahwa imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku. Namun demikian, imitasi mungkin pula mengakibatkan terjadinya hal-hal yang negatif misalnya , yang ditiru adalah tindakan-tindakan yang menyimpang. Kecuali dari pada itu, imitasi juga dapat melemahkan atau bahkan mematikan pengembangan daya kreasi seseorang.
Faktor sugesti berlangsung apabila sesrorang memberi suatu pandangan atau suatu aikap yang berasal dari dirinya yang kemudian diterima oleh fihak lain. Jadi proses ini sebenarnya hampir sama dengan imitasi akan tetapi titik tolaknya berbeda. Berlangsungnya sugesti dapat terjadi karena fihak yang menerima dilanda oleh emosi maka akan menghambat daya berfikirnya secara rasional.
Proses sugesti terjadi apabila orang yang memberikan pandangan adalah orang yang berwibawa atau karena sifatnya otoriter. Kiranya pula bahwa sugesti terjadi oleh sebab yang memberikan pandangan atauadedidikirawan sikap merupakan bagian terbesar dari kelompok yang bersangkutan, atau masyarakat.
Identifikasi sebenarnya merupakan kecenderungan-kecenderungan atau keingnan-keingnan dalam diri seseorang untuk menjadi sama  dengan fihak lain. Identifikasi sifatnya lebih mendalam dari pada imitasi, oleh karena kpribadian seseorang dapat terbentuk atas dasar proses ini. Proses identifikasi dapat berlangsung dengan sendirinya (secara tidak sadar), maupun dengan disengaja oleh karena seringkali seseorang memerlukan tipe-tipe ideal tertentu di dalam proses kehidupannya. Walaupun dapat berlangsung dengan sendirinya, proses identifikasi berlngsung dalam suatu keadaan seseorang yang beridentifikasi benar-benar mengenal fihak lain (yang menjadi idealnya), sehingga pandangan, sikap maupun kaidah-kaidah yang berlaku pada fihak lain tadi dapat melembga dan bahkan menjiwainya, nyatalah bahwa berlangsungnya identifikasi mengakibatkan terjadinya pengaruh-pengaruh yang lebih mendalam ketimbangadedidikirawan proses imitasi dan sugesti walaupun ada kemungkinan bahwa pada mulanya proses identifikasi diawali oleh imitasi dan atau sugesti.
Proses simpati sebenarnya merupakan suatu proses seseorang merasa tertarik pada fihak lain. Di dalam proses ini perasaan memegang peranan yang sangat penting, walaupun dorongan utama pada simpati adalah keinginan untuk memahami fihak lain dan untuk bekerja sama dengannya. Inilah perbedaan utamanya dengan identifikasi yang didorong oleh keinginan untuk belajar dari fihak lain yang dianggap kedudukannya lebih tinggi dan harus dihormati karena mempunyai kelebihan-kelebihan atau kemampuan-kemampuan tertentu yang patut dijadikan contoh. Proses simpati akan dapat berkembang di dalam suatu keadaan faktor saling mengerti  terjamin.
Hal-hal tersebut diatas merupakan faktor-faktor minimal yang menjadi dasar bagi berlangsungnya proses interaksi sosial walaupun di dalam kenyataannya proses tadi memang sangat kompleks, sehingga kadang-kadang sulit mengadakan pembedaan tegas antara faktor-faktor tersebut.[23] adedidikirawantetapi dapatlah dikatakan bahwa imitasi dan sugesti terjadi lebih cepat, walau pengaruhnya kurang mendalam bila dibandingkan dengan identifikasi dan simpati yang secara relatif agak lebih lambat proses berlangsungnya.

2)      Syarat-Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Suatu interaksi sosial tidak akan mungkin terjadi apabila tidak memenuhi dua sayarat:[24] 
a)          Adanya kontak sosial (social contac)
b)         Adanya komunikasi
Kata kontak sosial berasal dari bahasa latin con atau cum (yang artinya bersama-sama) dan tango (yang artinya menyentuh), jadi artinya secara harfiah adalah bersama-sama menyentuh. Secra fisik, kontak baru terjadi apabila terjadi hubungan badaniah, sebagai gejala sosial itu tidak perlu berarti suatu hubungan badaniah, oleh karena orang dapat mengadakan hubungan dengan fihak lain tanpa menyentuhnya, seperti misalnya, dengan cara berbicara dengan fihak lain tersebut. Apabila dengan perkembangan teknologi dewasa ini, orang-orang dapat berhubungan satu dengan lainnya melalui telepon, telegrap, radio, surat dan seterusnya, yang tidak memerlukan suatu hubungan badaniah. Bahkan dapat dikatakan bahwa hubungan badaniah tidak perlu menjadi sayarat utama terjadinya kontak.[25]   Maka kontak merupakan tahap pertama dari terjadinya kontak antara pasukan dan dengan musuh. Berita tadi berarti bahwa masing-masing telah mengetahui dan sadar akan kedudukan masing-masing dan siap untuk bertempur ( yang biasanya disebut kontak bersenjata). Suatu patroli polisi yang sedang mengejar penjahat mengadakan kontak dengan markas besar. Hal itu berarti adedidikirawanmasing-masing bersiap untuk mengadakan interaksi sosial, disatu fihak memberikan intruksi-intruksi tersebut. Kontak sosial berlangsung dalam tiga bentuk yaitu:
a)    Antara orang-perorangan, misalnya apabila anak kecil mempelajari kebiasaan-kebiasaan dalam keluarganya. Proses demikian terjadi melalui sosialisasi (socializition) yaitu suatu proses, anggota masyarakat yang baru mempelajari norma-norma dan nilai-nilai masyarakat yang menjadi anggota.[26]
b)   Antara orang perorangan dengan suatu kelompok manusia atau sebaliknya misalnya apabila seorang merasakan bahwa tindakan-tindakannya berlawanan dengan norma-norma masyarakat atauadedidikirawan apabila suatu partai politik memaksa anggota-anggotanya untuk menyesuaikan diri dengan ideologi dan programnya.
c)    Antara suatu kelompok manusia dengan kelompok manusia lainnya. Umpamanya, dua partai politik mengadakan kerja sama untuk mengalahkan partai politik yang ketiga di daalam pemilihan umum. Atau apabila dua buah perusahanan bangunan mengadakan suatu kontrak untuk membuat adedidikirawanraya, jembatan, dan seterusnya disuatu wilayah yang baru dibuka.
Perludicatat bahwa terjadinya suatu kontak tidaklah semata-mata tergantung dari tindakan, akn tetapi juga tanggapan terhadap tindakan tersebut. Seseorang dapat saja bersalaman dengan sebuah patung atau main mata dengan seorang buta sampai berjam-jam lamanya, tanpa menghasilkan suatu kontak. Kontak sosial tersebut dapat bersifat positif atau negatif . bersifat positif mengarah pada suatu kerja sama, sedangkan yang bersifat negatif mengarah pada suatu pertentangan atau bahakan sama sekali tidak menghasilkan suatu interaksi sosial. Apabila seorang pedagang sayur misalnya, menawarkan dagangannya kepda seorang nyonya rumah serta diterima dengan baik sehingga memungkinkan terjadinya jual beli, maka kontak tersebut bersifat positif. Hal itu mungkin terjadi karena pedagang tersebut bersikap sopn dan dagangnya adalah sayur mayur yang masih segar. Lain halnya, apabila nyonya rumah tampak bersungut-sungut sewaktu ditawarkan sayuran, maka kemungkinan besar tak akan terjadi jual beli. Dalam hal yang terakhir ini terjadi kontak negatif yang dapat menyebabkan tidak berlangtidak berlangsungnya atau interaksi sosial.
Suatu kontak dapat pula bersifat primer atau sekunder. Kontak primer terjadi apabila yang mengadakan hubungan langsung bertemu dan berhadapan muka, seperti misalnya apabila orang-orang tersebut adedidikirawantangan, saling senyum dan seterusnya. Sebaliknya kontak sekunder memerlukan suatu perantara. Misalnya A berkata kepada B bahwa C mengaggumi permainannya sebagai pemegang peranan utama salah satu sandiwara. A sama sekali tidak bertemu dengan C, kan tetapi telah terjadi kontak antar mereka, oleh karena masing-masing memberi tanggapan, walaupun dengan perantaraan B. Suatu kontak sekunder dapat dilakukan secara langsung. Pada yang pertama, fihak ketiga bersikap pasif sedangkan padahal yang terakhir fihak ketiga sebagai perantara mempunyai peranan yang aktif dalam kontak tersebut. Hubungan-hubangan yang sekunder tersebut, dapat dilakukan melalui alat-alat misalnya telpon, telegraf, radio, dan seterusnya. Dalam hal A menelpon B, maka terjadi kontak sekunder langsung, akan tetapi apabila A meminta tolong kepada B supaya diperkenalkan dengan gadis C, maka kontak tersebut bersifat sekunder tidak langsung.

3)   Bentuk-Bentuk Interaksi
Bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama (cooperation) persaingan (competition)  dan bahkan dapat juga berbentuk pertentangan atau pertikaian(conflict).
Suatu pemikiran yang mendapatkan suatu penyelesaian tersebut hanya akan dapat diterima untuk sementara waktu, proses mana ini dinamakan akomodasi (accomodation) dan ini berarti bahwa kedua belah pihak belum tentu puas sepenuhnya. Suatu keadaan dapat dianggap sebagai bentuk konfik dari interaksi sosial.[27]   Bentuk interaksi sosial tidak perlu merupakan suatu kontiuita, di dalam arti bahwa interaksi itu dimulai dengan kerja sama yang kemudian menjadi persaingan serta memuncak menjadi pertikaian untuk akhirnya sampai pada akomodasi. Akan tetapi ada baiknya untuk menelaah proses-proses interaksi tersebut didalam kelangsungannya.
Gillin dan Gillin[28]  pernah mengadakan penggolongan yang lebih luas lagi. Menurut mereka ada dua macam proses sosial yang timbul sebagai akibat adanya interaksi sosial:
a)    Proses yang asosiatif (proceses of association) yang terbagi ke dalam tiga bentuk khusus lagi yakni:
(1)      Akomodasi
(2)      Asimilasi dan akulturasi
b)   Proses yang disosiatif (process of dissociation) yang mencakup:
(1)      Persaingan
(2)      Persaingan yang meliputi kontravensi dan pertentangan atau pertikaian (conflict)
Sistematika yang lain pernah pula dikemukakan oleh Kimball Young[29] menurut dia bentuk-bentuk proses sosial adalah :
a)    Oposisi (oposition) yang mencakup persaingan (competition) dan pertentangan atau pertikaian (conflict).
b)   Kerja sama (co-operation) yang menghasilkan akomodasi (accomodation) dan
c)    Diferensiasi (deferentiation) yang merupakan suatu proses orang-perorangan di dalam masyarakat memperoleh hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berbeda dengan orang-orang lain dalam masyarakat atas dasar perbedaan usia, seks dan pekerjaan. Deferensiasi tersebut menghasilkan sistem berlapis-lapisan dalam masyarakat.
Tamotsu Shibutani adedidikirawanmengedepankan pula beberapa pola interaksi, yaitu:[30]
a)    Akomodasi dalam situasi-situasi rutin
b)   Ekspresi pertemuan dan anjuran
c)    Interaksi strategis dalam pertentangan-pertentangan
d)   Pengembangan prilaku massa
Proses-proses interaksi yang pokok adalah:

a)   Proses-proses yang asosiatif
(1)     Kerjasama (cooperation)
Kerja sama disini dimaksudkan sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama.bentuk kerja sama berkembang apabila orang dapat digerakan untuk mencapai suatu tujuan bersama dan harus ada kesadaran bahwa tujuan tersebut di kemudian hariadedidikirawan mempunyai manfaat bagi semua. Juga harus ada iklim yang menyenangkan dalam pembagian keja serta balas jasa yang akan diterima.
Kerjasama timbul apabila orang menyadari bahwa meraka mempunyai kepentingan-kepantingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendrir untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yangadedidikirawan sama dan adanya organisasi merupakan fakta-fakta yang penting dalam kerja sama yang berguna.[31]  
Dalam teori sosiologi akan dapat dijumpai beberapa bentuk kerja sama yang biasa diberi nama kerja sama (cooperation). Kerjasama tersebut lebih lanjut dibedakan lagi dengan kerjasama spontan (spontaneous cooperation), kerja sama langsungg (directd cooperation), kerjasama kontrak ( Contractual cooperation)  dan kerja sama tradisional (traditional cooperation). Yang pertama adalah kerja sama yang serta merta, yang kedua merupakan hasil dari perintah atasan atau penguasa, yang ketiga merupakan atasadedidikirawan dasar tertentu, dan yang keempat merupakan bentuuk kerja sama sebagai bagian atau unsur dari sistem sosial.
Sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama ada lima bentuk kerja sama yaitu:[32] 
(a)      Kerukunan yang mencukup gotong royong dan tolong menolong
(b)     Bragining yaitu pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang dan jasa-jasa antara dua organisasi atau lebih
(c)      Ko-Optsi (co-optation), yakni suatu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi, sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya kegoncangan dalam stabilitas organisasi yeng bersangkutan
(d)     Koalisi (coalition), yakni kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu.
(e)      Join venture yaitu kerja sama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu, misalnya, pemboran minyak, pertambangan batubara, perfilman, perhotelan,

b)   Akomodasi (accomodation)
Akomodasi sebenarnya merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan fihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiannya.bentuk-bentuk akomodasi :
(1) Corecion, adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan
(2) Compromise, adalah suatu bentuk akomodasi antara pihak-pihak yng terlibat saling mengurangi tuntutannya, agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.
(3) Arbitration merupakan suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendri.
(4) Meidation, hampir sama dengan arbitration pada mediation diundanglah pihak ketiga yang netral dalam soal perselisihan yang ada.
(5) Conciliation,  adalah suatu usaha untuk mempertemukan kinginan-keingnan dari pihak-pihak yang adedidikirawandemi tercapainya suatu persetujuan bersama.
(6) Toleration adalah merupakan suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya.
(7) Stalemete, merupakan suatu akomodasi, antara pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakkan pertentangannya.
(8) Adjudication, yitu penyelesain perkara atau sengketa di pengadilan.

c)    Asimilasi
Proses asimilasi  ditandai dengan pengembangan sikap-sikap yang sama,  walau kadangkala bersifat emosional dengan tujuan untuk mencapai kesatuan, atau paling sedikit mencapai integrasi dalam organisasi, pikiran dan tindakan. Proses asimilasi timbul bila ada:[33] 
(1)  Kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya
(2) Orang perorangan sebagai warga kelompok tadi saling bergaul secara langsung dan intensif untuk waktu yang lama, sehingga kebudayaan-kebudayaan dari kelompk-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan diri.
Faktor-faktor yang dapat mempermudah terjadinya suatu asimilasi antara lain adalah :
(1)  Toleransi
(2)  Kesempatan-kesempatan yang seimbang di bidang ekonomi
(3)  Sikap mengharagai oranng asing dan kebudayaannya.
(4)  Sikap terbuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat
(5)  Persamaan dalam unsur-unsur kebudyaaan
(6)  Perkawinan campuran
(7)  Adanya musuh bersama dari luar.

d) Proses Diasotif    
Proses-proses disosiatif sering disebut sebagai oppositional processes, persis halnya dengan kerja sama, dapat ditemukan pada setiap masyarakat, walaupun bentuk dan arahnya ditentukan oleh adedidikirawankebudayaan dan sistem sosial masyarakat bersangkutan.
Proses-proses yang disosiatif dibedakan dalam tiga bentuk:
1)   Persainggan (competition) adalah suatu proses sosial, antara individu atau kelompok-kelompok manusia yang bersaing, mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi pust perhatian umum (baik perseorangan meupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada, tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan.[34]
2)   Kontravensi (contravention) adalah suatu bentuk proses sosial yang berada antara persaingan dan pertentangan atau pertikaian.
3)   Pertentangan atau pertikaian (conflict) adalah  perasaan para pihak yang menimbulkan perbedaan-perbedaan tersebut  sedemikian rupa, sehingga masing-masing pihak berusaha untuk saling menghancurkan.
4)   Interaksi Sosial Perilaku Korupsi
Dalam sosiologi , teori telah mengalami perkembangan yang sangat pesat sekali. Dalam bab ini kita hnya membatasi empat teori saja, yaitu dua pada tingkatan makro dan dua pada mikro. Perbedaan antara makro dan mikro berkisar pada tingkkatan mana suatu analisis itu dilakukan, apakah pada tingkatan individu/ interaksi atau pada tata ran struktur. Jika analisi dilakukan pada tataran individu/ interaksi, maka dikenal sebagai teori mikro, sebaliknya jika pada tingkatan struktur, maka dikenal dengan teori makro. Pembahasan berkisar pada baik teori sosiologimakro adedidikirawanmaupun teori sosiologi mikro: yaitu teori struktural fungsional dan teori struktural konflik sebagai teori sosiologi makro serta teori interaksionisme simbolis dan teori ppertukkaran sebagai teori sosiologi mikro.
a)   Teori Struktural Fungsional
Teori struktural fungsional menjelaskan bagaimana berfungsinya struktur. Setiap struktur (mikro seperti persahabatan, meso seperti organisasi dan makroseperti masyarakat dalam arti luas seperti masyarakat jawa) akan tetap ada sepanjang ia memiliki fungsi. Oleh sebab itu, kemiskinan, misalnya akan tetap ada sepanjang ia memiliki fungsi. Apa fungsi kemiskinan? Menurut Herbert Gans (1972), menemukan 15 fungsi kemiskinan bagi masyarakat Amerika, yaitu: (1) menyediakan tenaga untuk pekerjaan kotor bagi masyarakat; (2) munculkan dana sosial (funds), (3) membuka lapangan kerja baru karena dikehendaki oleh orang miskin, (4) memanfaatkan barang bekas yang tidak digunakan oleh orang kaya, (5) menguatkan norma-norma sosial utama dalam masyarakat, (6) menimbulkan alturisme terutama terhadap orang-orang miskin yang sangat membutuhkan santunan, (7) orang kaya sapat merasakan kesusahan hidup miskin tanpa perlu mengalaminya sendiri dengan membayangkan kehidupan si miskin, (8) orang miskin memberikan standar penilaian kemajuan bagi kelas lain, (9) membantu kelompok lain yang sedang berusaha sebagai anak tangganya, (10) kemiskinan menyediakan alasan bagi munculnya kalangan orang kaya yang membantu orang miskin dengan berbagai badan amal, (11) menyediakan tenaga fisik bagi pembangunan monumen-monumen kebudayaan; (12) budaya orang miskin sering diterima pula oleh strata sosial yang berada di atas mereka, (13) orang miskin berjasa sebagai kelompok  gelisah atau menjadi musuh bagi kelompok pollitik tertentu, (14) pokok isu mengenai perubahan dan pertumbuhan dalam masyarakat selalu diletakan di atas masalah bagaimana membantu orang miskin, (15) kemiskinan menyebabkan sistem politik menjadi lebih sentris dan lebih stabil. Bagaimanaadedidikirawan dengan Indonesia? Apakah fungsi kemiskinan sama seperti Amerika ? coba anda amati fenomena kemiskinan yang berada di sekitar anda, bandingkan dengan apa yang telah dikatakan Gans tersebut.
Apakah korupsi merupakan suatu hal fungsional bagi masyarakat Indonesia kalau jawabannya ya, apa fungsi korupsi? Dengan mengikuti cara berpikir Gans tentang kemiskinan, kita temukan beberapa fungsi korupsi yaitu : (1) katup penyelamat bagi orang yang mempunyai adedidikirawanpendapatan rendah, (2) sarana bagi-bagi (retrubusi) pendapatan, (3) cara singkat menjadi kaya. Fungsi korupsi bisa anda perpanjang sesuai dengan pengalaman anda.
1)   Asumsi Teori  Struktural Fungsional
Ralp Dahrendorf (1986:196) tentang asumsi dasar yang dimiliki oleh teori struktural fungsional yakni:
a)    Setiap masyarakat terdiri dari berbagai elemen yang terstruktur secara relatif mantaf dan stabil. Kegiatan anda dan orang lain dilakukan dalam suatu sistem interaksi antar orang dan kelompok. Anda tidak bisa melakukannya sendiri, tetapi bersama orang lain, baik membantu maupun dibantu orang lain. Setiap individu yang bersama anda tersebut memiliki sumbangan tersendiri bagi berlangsungnya kebersamaan tersebut. Demikianlah aktivitas andaadedidikirawan dalam masyarakat, juga aktivitas orang lain dalam masyarakat. Kegiatan itu dilakukan secara mantap dan stabil dari hari ke hari terus ke bulan dan ke tahun, yang dirasakan relatif sama, hampir tidak berubah.
Berdasarkan pandangan teori struktural fungsional, dapat dipandang sebagai elemen dalam masyarakat; sperti juga orang lain sebagai elemen dari masyarakat. Jaringan hubungan antara anda dan orang lain berpola dilihat sebagai masyarakat. Jaringan hubungan yang terpola tersebut mencerminkan struktur elemen-elemen yang relatif stabil. Kalaupun ada perubahan terjadi secara evolusi, berubah secara perlahan-lahan. Perubahan tersebut tidak begitu terasa. Terasanya perubahan tersebut pada saat memperbandingkannya dari adedidikirawansuatu titik waktu dengan waktu lain yang sangat berjarak.    
b)   Elemen-elemen terstruktur tersebut terintegrasi dengan baik. Artinya, elemen-elemen yang membentuk struktur memiliki kaitan dan jalinan yang bersifat saling mendukung dan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya. hubungan yang berjalin berkelindan bersifat saling mendukungadedidikirawan dan saling ketergantungan tersebut membuahkan struktur elemen-elemen terintegrasi dengan baik.
c)    Setiap elemen dalam struktur memiliki fungsi, yaitu memberikan sumbangan pada bertahannya struktur itu sebagai suatu sistem.
d)   Setiap struktur yang fungsional dilandaskan pada suatu konsensus nilai diantara para anggotanya. Artinya, ide atau gagasab tersebut telah menjadi konsensus nilai dalam masyarakat berupa adat kebiasaan, tata kelakuan, atau lainnya. jadi fungsi dari elemen-elemen yang tersetruktuur dilandasi atau dibangun di atas konsensus nilai di antara para anggotannya. Konsensus nilai tersebut berasal baik dari kesepakatan yang telah  adaadedidikirawan dalam suatu masyarakat, seperti adat kebiasaan, tata perilaku, dan sebagainya maupun kesepakatan yang dibuat baru.
2)   Teori Struktural Konflik
Teori struktural konflik menjelaskan bagaimana struktur memiliki konflik. Berbeda dengan teori struuktural fungsional yang menekankan pada fungsi dari elemen-elemen pembentuk struktur, teori struktural konflik melihat bahwa setiap struktur memiliki berbagai elemen yang berbeda. Elemen-elemen yang berbeda tersebut memiliki motif, maksud, kepentingan, atau tujuan yang berbeda-beda pula. Perbedaan tersebut memberikan sumbangan bagi terjadinya disintegrasi, konflik, dan perpecahan. Konflik ada dimana-mana. Setiap struktuur terbangun di dasarkan pada paksaan dari beberapa anggotanya atas orang lain. Melalui teori ini dipahami bahwa terjadinya perilaku korupsi  karena adanya perbedaan kepentingan antara kepentingan khusus dan adedidikirawanumum. Perbedaan akses ini terjadi karena struktur tertentu yang tercipta atau diciptakan oleh kelompok tertentu yang tercipta atau diciptakan olehkelompok tertetu dipakaikan terhadap kelompok lain. Seperti itulah inti dari teori struktural konflik.
Asumsi Teori Struktural Konflik
Untuk menuju tingkatan pemahaman yang lebih mendalam, mari kita dalami pendapat Ralp Dahrendorf (1986: 197-198) tentang asumsi dasar yang dimiliki oleh teori struktural konflik.
a)   Setiap masyarakat, dalam setiap hal tunduk pada proses perubahan; perubahan sosial terdapat dimana-mana.
Berbeda dengan teori struktural fungsional yang melihat masyarakat selalu dalam keadaan keseimbangan (ekuilibirinum), teori struktural konflik melihat masyarakat pada proses perubahan. Hal tersebut terjadi karena elemen-elemen yang berbeda sebagai pembentuk masyarakat (struktur sosial) mempunyai perbedaan pula dalam motif, maksud, kepentingan, atau tujuan. Perbedaan yang ada tersebut menyebabkan setiap elemen berusaha untuk mengusung motif atau tujuan yang dipunyai menjadi motif atau tujuan dari struktur, ketika motif atau tujuan diri dari suatu elemen telah menjadi bagian dari struktur maka elemen tersebut cenderung untuk mempertahankannya di satu sisi. Sedangkan pada sisi lain, elemen lain terus berjuang mengusung motif atau kepentingan dirinya menjadi motif atau kepentingan struktur. Konsekuensi logis dari keadaan tersebut adalah perubahan yang senantiasa diperjuangkan oleh setiap elemen terhadap motif, maksud, kepentingan, atau tujuan diri.
Kita hubungkan dengan perilaku korupsi, tampuk kekuasaan mempengaruhi suatu keputusan dalam mengambil kebijakan apabila keputusan tersebut lebih mementingkan pihak golongan maka tujuan isi keputusan tersebut hanya bertujuan kepada kepentingan khusus bukan untuk kepentingan umum, dan biasanya perilaku korupsi adedidikirawanterjadi pada saat kepentingan umum tidak di upayakan oleh kebijakan yang dibuat oleh penguasa. Disnilah sistem karangka kerja yang harus diupayakan sesuai integritas pengemban tugas sebagai pelaksana suara hati nurani rakyat dalam berdemokrasi kesejahtaeraan suatau negara. Namun untuk meraih motif, maksud, kepentingan, atau tujuan yang dipunyai, maka sepanjang itu pula perubahan dalam struktur terus bergerak.     
b)   Setiap masyarakat, dalam setiap hal, memperlihatkan pertikaian dan konflik; konflik sosial terdapat dimana-mana
Bahwa struktur sosial terdiri dari beberapa elemen yang memiliki motif, maksud, kepentingan, atau tujuan yang berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut merupakan sumber terjadinya pertikaian dan konflik diantara berbagai elemen dalam struktur sosial. Selama perbedaan tersebut masih terdapat di dalam struktur, maka selama itu pula pertikaian dan konflik dimungkinkan ada. Untuk pemahaman lebih lanjut, kita masih tetap dengan contoh yang disajikan sebelumnya. Perbedaan motif, maksud, kepentingan, kekuasaan, kebijakan dan masyarakat, merupakan sumber penyebab terjadinya konflik  antar elemen dalam struktur dimana mereka berada. Pertikaian dan konflik akan tetap ada sepanjang mereka memiliki motif, maksud, kepentingan, atau tujuan yang tidak sama. Namun seperti diingatkan sebelumnya, ketidaksamaan motif, maksud, kepentingan, atau tujuan adalah realitas kehidupan sosial, menurut teoritis konflik.  
c)    Setiap elemen dalam suatu masyarakat menyumbang disintegrasi dan perubahan
Perbedaan motif, maksud, kepentingan, atau tujuan dari berbagai elemen, seperti dijelaskan sebelumnya, merupakan sumber pertikaian dan konflik. Selanjutnya, pertikaian dan konflik menyebabkan disintegrasi dan perubahan dalam struktur sosial. Ini berarti bahwa berbagai elemen yang membentuk struktur tersebut mempunyai sumbangan terhadap terjadinya disintegrasi dan perubahan dalam struktur tersebut.
Kita masih menggunakan contoh sebelumnya sebagai ilustrasi bagi pemahaman yang lebih dalam. Karena adanya perbedaan motif, maksud, kepentingan, atau tujuan antara kekuasaan sebagai pengambil kebijakan dengan masyarakat sebagai pemegang hak terhadap negara, maka dimungkinkan terjadinya disharmonisasi dan konflik antar keduanya. Pada gilirannya akan menghasilkan disintegrasi dan perubahan dalam masyarakat. Dengan demikian, penguasa dan masyarakat memiliki sumbangan terjadinya disintegrasi dan perubahan dalam masyarakat.  

d)   Setiap masyarakat di dasarkan pada peksaan dari beberapa anggotanya atas orang lain
Keteraturan, keharmonisan atau kenormalan yang terlihat dalam masyarakat, di pandang oleh teoritis konflik, sebagai suatu hasil paksaan dari sebagian anggotanya terhadap sebagian anggotanya terhadap sebagian anggota lainnya. kemampuan memaksa dari sebagian anggota masyarakat berasal dari kemampuan mereka untuk memperoleh kebutuhan dasar yang bersifat langka seperti hak istimewa, kekuasaan, kekayaan, pengetahuan dan prestise lainnya.
Sekarang masuk ke dalam contoh. Katakanlah bahwa keteraturan, keharmonisan, dan kenormalan yang anda temui di Kabupaten di mana anda tinggal berasal dari pelaksanaan aturan perundangan yang ada. Jika anda sependapat dengan itu, maka anda tentu sependapat pula bahwa aturan perundang-undangan tersebut dibuat oleh sebagian dari anggota masyarakat yang memiliki kewenangan untuk merumuskan, memutuskan, dan menetapkanadedidikirawan suatu aturan perundang-undangan seperti top eksekutif dan anggota legislatif. Dalam kenyataannya, belum tentu semua anggota legislatif setuju dengan semua isi suatu aturan perundang-undangan. Demikian pula rakyat belum tentu setuju. Oleh karena aturan perundangan tersebut sudah di tetapkan dan berlaku, maka dengan terpaksa semua rakyat, tanpa terkecuali, harus patuh.
3)   Teori Interaksionisme Simbolis
Teori interasionisme simbolis memahami realitas sebagai suatu interaksi yang dipenuhi berbagai simbol. Kenyataan merupakan interaksi interpersonal yang menggunakan simbol-simbol. Penekanan pada struktur oleh dua teori makro yang dibahas sebelumnya, yaitu struktural fungsional dan sturktural konflik, telah mengabaikan proses interpretatif di mana individu secara aktif mengkonstruksikan tindakan-tindakannya dan proses interaksi dimana individu menyesuaikan diri dan mencocokan berbagai macam tindakannya dengan mengambi peran dan komunikasi simbol. (Jhonson 1986: 37). Untuk memahami lebih jelas tentang teori interasionisme simbolis, mari kita lihat apa asumsi yangadedidikirawan ada dalam teori ini. Kemudian kita akan diskusikan bagaimana pandangan salah seorang teoritisi interaksionisme simbolis.
Asumsi Teori Interaksionisme Simbolis
Dalam mendiskusikan asumsi teori interaksionisme simbolis, saya menggunakan pendapat dari Turner (1978:327-330). Menurut Turner, ada empat asumsi dari teori interaksionisme simbolis yaitu:
a)   Manusia adalah mahluk yang mampu menciptakan dan menggunakan simbol
Tindakan sosial dipahami suatu tindakan individu yang memiliki arti atau makna (meaning) subjektif bagi dirinya dan dikaitkan dengan orang lain. Dalam proses melakukan tindakan sosial terdapat proses pemberian arti atau pemaknaan. Proses pemberian arti atau pemaknaan menghasilkan simbol. Ketika tindakan sosial dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka pada saat itu dua anak manusia atau lebih sedang menggunakan atau menciptakan  simbol.
Kewenangan mengambil keputusan adalah simbol integritas kekuasaan dan masyarakat adalah sebagai simbol pemegang hak suatu negara. Perbedaan pendapat dalam menentukan kebijakan antara penguasa dan rakyat adalah simbol kepentingan. Namun simbol-simbol adedidikirawandapat mempengaruhi setiap pengambil suatu keputusan sang penguasa sebagai pengemban tugas hati nurani rakyat maka integritas harus diutamakan.
b)     Manusia berkomunikasi melalui pengambilan peran (role taking)
Untuk memahami asumsi ini, terlebih dahulu anda harus paham dengan konsep pengambilan peran (role taking). Pengambilan peran yang (role taking) merupakan proses pengambilan peran yang mengacu pada bagaimana melihat situasi sosial dari sisi orang lain dimana dari pihak penerima dengan pihak pembuat akan memperoleh respons. Dalam proses pengambilan peran, seseorang menempatkan dirinya dalam kerangka berpikir orang lain. Jadi seseorang menempatkan dirinya dalam kerangka berpikir orang lain. Jadi, seseorang mengambil peran adedidikirawanpenguasa, misalnya, adalah berusaha menempatkan diri dalam kerangka berpikir pengusas yang adil yang tidak lebih mementingkan pihak golongan. 
c)    Manusia menggunakan simbol untuk saling berkomunikasi
Untuk apa manusia menciptakan atau menggunakan simbol? Jawabannya adalah untuk saling berkomunikasi. Manusia menciptakan simbol melalui pemberian nilai atau pemaknaan terhadap sesuatu (baik berupaya bunyi, kata, gerak tubuh, benda, atau hal lainnya). sesuatu yang telah diberi nilai atau makna disebut simbol. Melalui simbol tersebut manusia saling berkomunikasi. Kembali kepada keputusan kebijakan tidak akan haromonis apabila tidak terjadi saling berkomunikasi antara pengambil kebijakan dan atau penguasan dengan rakyatnya disuatu negara maka muncul  simbol kepentingan sang penguasa apakah berpihak kepada golongan atau umum.
Contoh yang paling jelas dan tegas adalah bahasa. Seperti anda ketahui, bahasa adalah simbol utama yang diperlukan dalam berkomunikasi. Oleh sebab itu, sukar dibayangkan seseorang dapat berkomunnikasi jika tidak dapat menguasai satu pun bahasa, paling tidak bahasa isyarat. Sebuah komunikasi akan berjalan lancar,  apabila pihak-pihak yangadedidikirawan terlibat komunikasi menggunakan simbol yang dapat dipahami secara bersama. Biasanya simbol yang dapat dipahami bersama adalah bahasa pengantar yang dapat dipakai dimana saja seperti bahasa nasional atau bahasa internasional (bahasa Inggris).
d)   Masyarakat terbentuk, bertahan, dan berubah berdasarkan kemampuan manusia untuk berpikir, untuk mendefinisikan, untuk melakukan refleksi diri dan untuk melakukan evaluasi
Masyarakat dibentuk, dipertahankan, dan diubah berdasarkan kemampuan manusia yang dikembangkan melalui interaksi sosial. Kemampuan manusia dalam berpikir, mendefinisikan, refleksi diri dan evaluasi berkembang melalui interaksi sosial. Jadi, proses interaksi adalah sangat penting dalam mengembangkan kemampuan manusia. Dengan kemampuan tersebut, melalui proses interaksi juga, manusia membentuk, mempertahankan, dan mengubah masyarakat. Misalnya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk, adedidikirawandipertahankan dan diubah melalui kemampuan aktor-aktor, yang membentuknya, dalam berpikir, mendefinisikan, refleksi diri dan evaluasi melalui interaksi sosial.

4)   Teori Pertukaran
Teori pertukaran melihat dunia ini sebagai arena pertukaran, tempat orang-orang saling bertukar ganjaran/hadiah. Apapun bentuk perilaku sosial, seperti persahabatan, perkawinan, atau perceraian tidak lepas dari soal pertukaran. Semua berawal dari pertukaran, begituadedidikirawan kata tokoh teori pertukaran. Untuk memahami teori ini lebih dalam kita akan membahas asumsi yang dikandung dalam teori ini dan selanjutnya didiskusikan pandanagan salah seorang tokoh tentang teori ini.
Asumsi Teori Pertukaran
Apabila di pahami dari berbagai pemikiran teori yang dikemumukan oleh George Caspar Homnas, Peter M. Balu, Richard Emerson, Jhon Thibout dan Harlod H. Kelly maka dapat ditarik suatu pemahaman bahwa teori pertukaran memiliki asumsi dasar sebagai berikut:
a)   Manusia adalah mahluk yang rasional, dia memperhitungkan untung rugi
Pemikiran tentang manusia merupakan mahluk yang rasional telah didiskusikan sebelumnya. Teori pertukaran melihat bahwa manusia terus menerus terlibat dalam memilih di antara perilaku-perilaku alternatif, dengan pilihan mencerminkan cost and reward (biaya dan ganjaran) yang diharapkan berhubungan dengan garis-garis perilaku alternatif itu. adedidikirawanTindakan sosial di pandang ekuivalen dengan tindakan ekonomis. Suatu tindakan adalah rasional berdasarkan perhitungan untung rugi.  
Dalam rangka interaksi sosial, aktor mempertimbangkan keuntungan yang lebih besar dari pada biaya yang dikeluarkannya (cost benefit ratio). Oleh sebab itu, semakin tinggi ganjaran (reward) yanng diperoleh makin besar kemungkinan suatu perilaku akan diulang sebaliknya, makin tinggi biaya  atau ancaman hukuman (punishment) yang akan diperoleh, maka makinadedidikirawan kecil kemungkinan perilaku yang sama akan diulang.
Teori pertukaran dapat digunakan untuk memahami mengapa kelompok berprndidikan rendah tidak memilih-milih pekerjaan dibdndingkan dengan yang lebih tinggi. Pengalaman masa lampau telah banyak memberikan pelajaran bahwa tidak memilih-milih pekerjaan akan dapat bertahan hidup (survive). Atau kita bisa memahami, misalnya, mengapa orang menciptakan hubungan persahabatan? Melalui teori pertukaran, kitaadedidikirawan pahami bahwa persahabatan dibuat dan di pertahankan karena di sana diperoleh keuntungan.
b)   Perilaku pertukaran sosial terjadi apabila : (1) perilaku tersebut harus berorientasi pada tujuan-tujuan yang hanya dapat dicapai melalui interaksi dengan orang lain dan (2) perilaku harus bertujuan untuk memperoleh sarana bagi pencapaiam tujuan-tujuan tersebut.
Asumsi dari Blau ini, menurut Poloma (1984), juga sejalan dengan pemikiran Homnas tentang pertukaran. Perilaku sosial terjadi melalui interaksi sosial yang mana para pelaku berorientasi pada tujuan. Untuk memperoleh kasih sayang misalnya, seseorang harus berorientasi pada perolehan kasih sayang tersebut. Perolehan kasih sayang tersebut hanya mungkin dilakukan melalui interaksi dengan orang lain. Tidak mungkin bertepuk sebelah tangan. Perilaku untuk mendapatkan kasih sayang tersebut memerlukan sarana bagi pencapaiannya, misalnya, hubungan persahabatan atauadedidikirawan perkawinan. Dalam hubungan persahabatan pihak terlibat (antara dua sahabat melakukan interaksi dengan mengorientasikan perilakunya untuk memperoleh kasih sayang. Dengan cara tersebut pertukaran sosial bisa  terjadi.
c)    Transaksi-transaksi pertukaran terjadi hanya apabila pihak yang terlibat memperoleh keuntungan dari pertukaran itu.
Sebuah tindakan pertukaran tidak akan terjadi apabila dari pihak-pihak yang terlibat ada yang tidak mendapatkan keuntungan dari suatu transaksi pertukaran. Keuntungan dari suatu pertukaran, tidak selalu berupa ganjaran ekstrinsik, seperti uang, barang-barang atau jasa, tetapi juga bisa ganjaran intirinsik seperti kehormatan, kekuasaan.
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, tidak mungkin bertepuk sebelah tangan. Dalam kaitan dengan asumsi ini, tidak mungkin suatu pertukaran sosial terjadi kalau satu pihak saja mendapat keuntungan, sedangkan yang lain tidak mendapatkan kerugian. Hubungan adedidikirawanpersahabatan, seperti sudah dibahas sebelumnya, tidak mungkin terjadi kalau ada pihak yang tidak memperoleh keuntungan, apalagi ada pihak yang merugi karena hubungan tersebut.jika ada pihak yang tidak mendapatkan apa-apa atau malah rugi, maka hubungan persahabatan atau perkawinan tersebut bisa bubar, menurut pandangan teori ini.  
c.    Kebudayaan

1)         Pengertian Kebudayaan
Kata kebudayaan berasal dari (bahasa sansakerta) buddhayah yang merupakan bentuk jamak kata buddhi  yang berarti budi atau akal. Kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal.
Adapun istilah culture yang merupakan istilah bahasa asing yang sama artinya dengan kebudayaan, berasal dari kata latin colore. Artinya adedidikirawanatau mengerjakan, yaitu mengolah tanah atau bertani. Dari asal arti tersebut yaitu colore kemudian culture , diartikan sebagai segala daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.[35]

2)         Unsur-Unsur Kebudayaan[36]
Unsur-unsur kebudayaan antara lain:
a)      Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi, transpor, dan sebagainya)
b)      Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian pertenakan, sistem produksi, sistem distribusi, alat-alat produksi,dan sebagainya)
c)      Sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem perkawinan).
d)     Bahasa (lisan maupun tertulis)
e)      Kesenian (senirupa, seni suara, seni gerak, dan sebagainya)
f)       Sistem pengetahuan
g)      Religi (sistem kepercayaan)
 Unsur-unsur normatif yang merupakan bagian dari kebudayaan adalah:
a)    Unsur-unsur yang menyangkkut penilaian (valutional elements) misalnya apa yang baik dan buruk, apa yang menyenangkan dan tidak menyenangkan apa yang sesuai dengan keingnan dan apa yang tidak sesuai dengan keinginan.
b)   Unsur-unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya (precriptive elements) seperti bagaimana orang harus berlaku
c)    Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan (cognitive elements) seperti misalnya harus mengadakan upacara adat pada saat kelahiran, pertunangan, perkawinan dan lain-lain.
Kaidah-kaidah kebudayaan berarti peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harus dilakukan dalam suatu keadaan tertentu. Dengan demikian, maka kaidah sebagai bagian kebudayaan mencakup tujuan kebudayaan, maupun cara-cara yang dianggap baik untuk mencapai tujuan tersebut. Kaidah-kaidah kebudayaan mencakup peraturan-peraturan yang beraneka ragam yang adedidikirawanbidang luas sekali. Akan tetapi untuk kepentingan penelitian masyarakat maka sosiologis di batasi empat hal yaitu:
a)      Kaidah-kaidah yang dipergunakan secara luas dalam suatu kelompok manusia tertentu
b)      Kekuasaan yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut.
c)      Unsur-unsur formal kaidah
d)     Hubungannya dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya.

3)   Fungsi Kebudayaan Bagi Masyarakat
Karsa masyarakat, mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial yang sangat perlu untuk mengadakan tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan. Karsa merupakan daya upaya manusia untuk melindungi diri terhadap kekuatan-kekuatan yang tersembunyi dalam masyarakat, tidak selamanya baik. Untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang buruk, manusia terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah yang pada hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku didalam pergaulan hidup. Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat , menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Apabila manusia hidup sendiri maka tak akan ada manusia lain yang merasa terganggu oleh tindakan-tindakannya. Akan tetapi setiap orang, begeimanapun hidupnya, ia akan selalu menciptakan kebiasaan begi dirinya sendiri. Kebiasaan (habit)  merupakan suatu perilaku pribadi. Pribadi berarti bahwa kebiasaan orang seseorang itu berbeda dari peri kebiasaan orang lain, walau misalnya mereka hidup dalam satu rumah. Jadi setiap orang akan membentuk kebiasaan yang khusus bagi dirinya sendrir. Menurut Ferdinan Tonnie[37],kebiasaan mempunyai tiga arti, yaitu :
a.    Dalam arti yang menunjuk pada suatu kenyataan yang bersifat obyektif. Misalnya, kebiasaan untuk minum kopi sebelum mandi dan lain-lain. Artinya adalah, bahwa seseorang biasa melakukan perbuatan-perbuatan tadi dalam tata adedidikirawancara hidupnya.
b.    Dalam arti bahwa kebiasaan tersebut dijadikan kaidah bagi seseorang, norma mana diciptakannya untuk dirinya sendiri dalam hal ini, orang yang bersangkutanlah yang menciptakan suatu perilaku bagi dirinya sendiri.
c.    Sebagai perwujudan kemauan atau keinginan seseorang untuk berbuat sesuatu
Jadi kebiasaan tersebut menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang didalam tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya. Kebiasaan-kebiasaan yang baik akan diakui serta dilakukan pula oleh orang-orang lain yang semasyarakat. Bahkan lebih jauh lagi, begitu mendalamnya pengakuan atas kebiasaan seseorang, sehingga dijadikan patokan bagi orang lain, bahkan bisa di jadikan peraturan. Kebiasaan yang dijadikan kebiasaan yang teratur oleh seseorang, kemudian di jadikan dasar bagi hubungan antara orang-oramg tertentu, sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur dan semuanya menimbulkan norma atau kaidah. Kaidah yang timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat, lazimnya dinamakan adat istiadat (custom). Adat istiadat berbeda di satu tempat dengan adat-istiadat di tempat lain, demikian pula adat istiadat di satu tempat berbeda menurut waktunya. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum, bernama hukum adat, namun adat-istiadat juga mempunyai akibat –akibatnya apabila dilanggar oleh anggota masyarrakat maka adat istiadat tersebut berlaku.
Disamping adat istiadat, ada kaidah-kaidahadedidikirawan yang dinamakan peraturan (hukum), yang biasanya sengaja dibuat dan mempunyai sanksi tegas. Peraturan bertujuan membawa suatu keserasian dan memperhatikan hal-hal yang bersangkut pau dengan keadaan lahiriah maupun batiniah manusia. Peraturan hukum dibuat oleh negara atau badan-badan negara yang diberi wewenang, seperti MPR, DPR RI, pemrintah dan lain sebagainya.
Didalam setiap masyarakat terdapat apa yng dinamakan pola-pola prilaku atau Partterns of behaviour. Pola-pola perilaku merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut. Setiap tindakan manusia dalam masyarakat  selalu mengikuti pola-pola prilaku masyarakat tadi kecuali terpengaruh oleh tindakan bersama tadi, maka pola-pola prilaku masyarakat berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang anggota masyarakat yang kemudian diakui dan diikuti oleh orang lain. Pola prilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang-orang lain, dinamakan social organization.[38] Kebiasaan tidak perlu dilakukan seseorang di dalam hubungannya dengan orang lain.
Khususnya dalam mengatur hubungan antar manusia kebudayaan dinamakan pula adedidikirawanstruktur normatif dan menurut istilah Raplh Linton[39] designs for living (garis-garis atau petunjuk dalam hidup) artinya kebudayaan adalah suatu garis-garis pokok tentang perilaku atau blueprint for behavior yang merupakan peraturan-peraturan mengenai apa yang dilarang dan lain sebagainya.

4)   Sifat Hakikat Kebudayaan
Sifat hakikat kebudayaan adlah sebagai berikut :[40]
a)    Kebudayaan terwujud dan tersalurkan lewat perilaku manusia
b)   Kebudayaan telah ada terlebih dahulu mendahului lahirnya suatu generasi tertentu, dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan
c)    Kebudayaan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah lakunya
d)   Kebudayaan mencakup aturan-aturan yang berisikan kewajiban-kewajiban, tindakan-tindakan yang diterima dan ditolak,
e)    Tindakan-tindakan yang dilarang dan tindakan-tindakan yang diizinkan.

5)   Kepribadian Dan Kebudayaan
Kepribadian mewujudkan perilaku manusia. Prilaku manusia dapat dibedakan dengan kepribadiannya, karena kepribadian merupakan latar berlakang perilaku yang ada dalam diri seorang individu. Kekuatan kepribadian bukanlah terletak pada jawaban atau tanggapan manusia terhadap suatu keadaan, akan tetapi justru pada kesiapannya dalam memberikan jawb dan tanggapan
Jawaban dan tanggapan merupakan perilaku seseorang  yang harus menyelesaikan perselisihan, keinginannya untuk tidak mengacuhkan ataupun keinginan mempertajam perselisihan tersebut, merupakan kepribadiannya, sedngkan tindakannya dalam mewujudkan keinginan tersebut merupakan perilakunya.kepribadian dapat diberi batasan sebagaimana dikatakan adedidikirawanTheodore M. Newcomb, yaitu bahwa kepribadian merupakan organisasi sikap-sikap (predisposition) yang dimiliki seseorang sebagai latar-belakang terhadap perilaku.[41]   Kepribadian menunjuk pada organisasi sikap-sikap seseorang untuk berbuat, mengetahui, berfikir dan merasakan secara khususnya apabila berhuubungan dengan orang lainatau menanggapi suatu keadaan. Karena kepribadian merupakan abstraksi individu dan kelakuannya sebagimana halnya dengan masyarakat dan kebudayaan, maka ketiga aspek tersebut mempunyai huubungan yang saling berpengaruh satu dengan lainnya.[42]
Tipe-tipe kebudayaan khusus yang nyata mempengaruhi bentuk kepribadian yakni :
a)    Kebudayaan-kebudayaan khusus atas dasar faktor kedaerahan. Disini dijumpai kepribadian yang saling berbeda antara individu-individu yang merupakan anggota suatu masyarakat tertentu, karena masing-masing tinggal di daerah yang tidak sama dan dengan kebudayaan-kebudayaan khusus yang tidak sama pula.
b)   Cara hidup dikota dan di desa yang berbeda (urban dan rural  ways of life)
c)    Kebudayaan khusus kelas sosial. Didalam setiap masyarakat akan dijumpai lapisan sosial karena setiap masyarakat mempunyai sifat menghargai yang tertentu terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu pula.
d)   Kebudayaan khusus atas dasar agama.
e)    Kebudayaan berdasarkan profersi(pekerjaandan keahlian)

d.   Kekuasaan
1)   Hakikat Kekuasaan dan Sumbernya
Kekuasaan yang diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi fihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Kekuasaan terdapat di semua bidang kehidupan dan dijalankan. Kekuasaan mencakup kemampuan untuk memerintah (agar diperintah patuh) dan juga untuk memberi keputusan-keputusan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi tindakan-tindakan fihak-fihak lainnya. Max weber mengatakan kekuasaaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyandarkan masyarakat akan kemauan-kemauan sendiri dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang golongan tertentu.[43] Kekuasaan tertinggi berada pada organisasi yang dinamakan negar. Secara formal negara mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaan tertinggi, kalau perlu dengan paksaan, juga negaralah yang membagikan kekuasaan yang lebih rendah derajatnya. Itulah yang dinamakan kedaulatan (sovereginity). Kekuasaan negara harus menanamkan kekuasaannya dengan jalan menghubungkannya denganadedidikirawan kepercayaan dan perasaan-perasaan yang kuat di dalam masyarakat bersangkutan, yang pada dasarnya terwujud dalam nilai dan norma.[44]

2)   Unsur-unsur Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
Kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antar kelompok mempunyai beberapa unsur pokok yaitu:[45]
a)    Rasa takut, perasaan takut pada seseorang yang merupakan penguasa misalnya, menimbulkan suatu kepatuhan terhadap segala kemauan dan tindakan orang yang ditakuti tadi.
b)   Rasa Cinta, menghasilkan perbuatan-perbuatan yang pada umumnya positif. Orang-orang lain bertindak sesuai dengan kehendak fihak yang berkuasa, untuk menyenangkan semua pihak.
c)    Kepercayaan, kepercayaan dapat timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau lebih yang bersifat asosiatif.
d)   Pemujaan, sistem kepercayaan masih dapat disangkal oleh orang-orang lain. Akan tetapi di dalam sistem pemujaan, seseorang atau sekelompok orang-orang yang memegang kekuasaan, mempunyai dasaradedidikirawan pemujaan dari orang-orang lain. Akibatnya adlah segala tindakan penguasa dibenarkan atau setidak-tidaknya dianggap benar.

3)   Cara-cara Mempertahankan Kekuasaan
Cara-cara atau usaha-usha yang dapat dilakukannya adalah antara lain:[46]
a)      Dengan jalan menghilangkan segenap peraturan-peraturan lama terutama dalam bidang politik, yang merugikan kedudukan penguasa.
b)      Mengadakan sistem-sistem kepercayaan(belief system) yang akan dapat memperkokoh kedudukan penguasa atau golongannya. Sistem kepercayaan meliputi aagama, ideologi, dan seterusnya.
c)      Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik.
d)     Mengadakan konsolidasi horizontal dan vertikal.
Dengan demikian penguasa mempunyai beberadedidikirawanapa cara untuk memperkuat kedudukannya antara lain:[47]
a)      Dengan menguasai bidang-bidang kehidupan tertentu. Cara ini pada umumnya dilakukan dengan damai persuasif.
b)      Dengan jalan menguasai bidang-bidang kehidupan masyarakat dengan paksa atau kekerasan.

4)   Beberapa Bentuk Lapisan Kekuasaan
Menurut Mac lver, ada tiga pola umum sistem lapisan kekuasaan yaitu :[48]
a)    Tipe pertama (Raja) adalah sistem lapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas dan kaku. Tipe semacam ini biasanya dijumpai pada masyarakat berkastadan hampir-hampir tak terjadi gerak sosial vertikal.
b)   Tipe kedua (tipe oligarki/bangsawan) masih mempunyai garis pemisah tegas. Akan tetapi dasar pembedaan kelas-kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat, terutama pada kesempatan yang diberikan kepada para warga adedidikirawanuntuk memperoleh kekuasaan-kekuasaan tertentu.
c)    Tipe ketiga (demokratis) menunjukan kenyataan akan adanya garis pemisah antara lapisan yang sifatnya mobil sekali. Kelahiran tidak menentukan seseorang, yang terpenting adalah kemampuan dan kadang-kadang faktor keberuntungan. Yang terakhir ini terbukti dari anggota-anggota partai politik, yang dalam suatu masyarakat demokratis dapat mencapai kedudukan-kedudukan tertentu mealui partai.

e. Wewenang
Wewenang dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan mengenaadedidikirawani masalah-masalah penting dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan.[49]

1)   Bentuk-Bentuk Wewenang
bentuk-bentuk wewenang antara lain:[50]
a)    Wewenang kharismatis, tradisional dan rasional (legal)
(1) Wewenang kharismatis yaitu suatu kemampuan khusus (wahyu, pulung ) yang ada pada diri seseorang. Kemampuan khusus tadi melekat pada orang tersebut karena anugrah tuhan YME. Wewenang kharismatis tidak diatur oleh kaidah-kaidah,baik yang tradisional maupun rasional. Sifatnya cenderung irasional.
(2) Wewenang tradisionaldapat dipunyai oleh seseorang maupun sekelompok orang. Dengan kata lain, wewenang tersebut dimiliki oleh orang-orang yang menjadi kelompok. Kelompok tersebut sudah mempunyai kekuasaan lama sekali mempunyai kekuasaan di dalam suatu masyarakat.ciri-ciri utama wewenang tradisional adalah:
(a) Adanya ketentuan tradisional yang mengikat penguasa yang mempunyai wewenang, serta orang-orang lainnya dalam masyarakat.adedidikirawan
(b) Adanya wewenang yang lebih tinggi ketimbang kedudukan seseorang yang hadir secara pribadi.
(c) Selama tak ada pertentangan dengan ketentuan-ketentuan tradisional, orang-orang dapat bertindak secara bebas.
(3) Wewenang rasional atau legal adalah wewenang yang disandarkan pada sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat.
b)   Wewenang Resmi dan tidak Resmi
(1)      Wewenang resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan dan rasional. Biasanya wewenang tersebut dapat dijumpai pada kelompok-adedidikirawankelompok besar yang memerlukan aturan-aturan tertib yang tegas dan bersifat tetap (negara).
(2)      Wewenang tidakresmi wewenang yang berlaku dalam kelompok-kelompok kecil, bersifat spontan, situasional, dan didasarkan faktor saling mengenal (keluarga suku adat).
c)   Wewenang pribadi dan teritorial
(1) Wewenang pribadi sangat tergantung pada solidaritas antara anggota-anggota kelompok, dan disini unsur kebersamaan sangat memegang peranan. Para individu dianggap lebih banyak memiliki kewajiban ketimbang hak. Struktur wewenang bersifat konsentris, yaitu dari satu titik pusat lalu meluas melalui lingkaran-lingkaran wewenang tertentu, setiap lingkaran wewenang dianggap mempunyai kekuasaan penuh diwilayahnya masing-masing. Apabila bentuk wewenang ini dihubungkan dengan ajaran Max Weber, maka wewenang pribadi lebih didasarkan pada tradisi dari pada peraturan-peraturan. Juga didasarkan pada kharisma seseorang.
(2) Wewenang teritorial, wilayah tempat tinggal memegang peranan yang sangat penting. Pada kelompok-kelompok teritorial unsur kebersamaan cenderung berkurang, karena desakan faktor-faktor individualisme. Pada wewenang teritorial ada kecenderungan untuk mengadakan sentralisasi wewenang yang memungkinkan adedidikirawanhubungan langsung denagan para warga kelompok.
d)  Wewenang terbatas, dan menyeluruh
(1) Wewenang terbatas adalah wewenang tidak mencakup semua sektor atau bidang kehidupan. Contoh: seorang jaksa di indonesia mempunyai wewenang untuk atas nama negara dan mewakili masyarakat menutut seorang warga masyarakat yang melakukan tindak pidana.
(2) Wewenang menyeluruh berarti suatu wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang-bidang kehidupanadedidikirawan tertenntu. Misalnya bahwa setiap negara mempunyai wewenang atau mutlak untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya

        f. Prilaku Hukum
1)   Pengertian Perilaku Hukum
Istilah legal Behavior (perilaku hukum) adalah perilaku yang dipengaruhi oleh aturan, keputusan, perintah, atau undang-undang, yang dikeluarkan oleh pejabat dengan wewenang  hukum. Jika saya berprilaku secara khusus atau mengubah perilaku saya secara khusus karena diperintahkan hukum atau karena tindakan pemerintah, atauamanat perintah dari pemerintah atau dari sistem hukum atau dari pejabat di dalamnya inilah prilaku hukum.[51]
Perilaku hukum jelas bahwa ada undanng-undang yang sebagian besar ditaati dan ada undang-undang yang sebagian besar tidak ditaati. Menurut  Lawrence M. Friedman jelaslah bahwa yang dimaksud perilaku hukum, bukan hanya perilaku taat hukum, tetapi semua perilaku yang merupakan reaksi terhadap suatu yang sedang terjadi dalam sistem hukum). reaksi  tersebut dapat merupakan reaksi ketaatan terhadap hukum, tetapi juga termasuk reaksi yang bersifat ketidaktaatan terhadap hukum. Bahkan menurut Friedman yang juuga termasuk prilaku hukum, bukan hanya reaksi taat dan tidak taat, melainkan juga reaksi menggunkan aturan hukum tidak menggunakan aturan hukum.[52]  
Menurut Friedman yang dimaksudadedidikirawan oleh dia sebagai perilaku hukum dapat diidentikan dengan apa yang diistilahkan dalam bahsa normatif, mencakupi :[53]
a)    Perbuatan Hukum (rechtshandeling) yaitu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum, yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukumnya dianggap memang dikhendaki oleh pelaku.
b)   Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum, yang mempunyai akibat hukum yang dianggap oleh pelaku tidak disengaja menghendaki akibat hukum tersebut
Perbuatan melawan hukum sendiri masih dibedakan atas:[54]
a)    Perbuatan melawan hukum bidang hukum privat (perdata)
b)    Perbuatan melawan hukum dalam bidang pidana
Dar segi normatif perbuatan melawan hhukum sendiri masih dibedakan:[55]
a)    Perbuatan hukum bersegi satu (eenzidige rechthandeling) perbuatan hukum bersegi satu ini akibat hukumnya timbul dengan adanya pernyataan kehendak dari satu pihak saja. Contoh, memberi izin kawin (Pasal 35 BW), pernyataan lalai (Pasal 1938 BW).
b)   Perbuatan Bersegi dua (Tweezijdige rechtshandeling) yaitu akibat hukumnya timbul karena pernyataan dari dua pihak atau lebih. Pihak dalam hal ini dapat manusia atau badan hukum.  Perbuatan hukum bersegi duaadedidikirawan dibedakan lagi atas:
(1) Perjanjian, yaitu perbuatan hukum yang terjadi karena pernyataan kehendak yang sesuai dengan saling bergantung dari dua subjek hukum atau lebih yang: guna pihak yang satu atas beban pihak yang lain dan atas beban kedua pihak secara timbal balik
(2) gesamtkat, yang merupakan tindakan bersama yang bukan perjanjian, karena tanpa pernyataan kehendak yang dilakukan dilahirkan yang bergantung satu sama lain menimbulkan akibat hukum untuk kepentingan subjek hukum yang menyatakan kehendaknya, atas beban subjek hukum lainnya.
Menurut Donald Black Salah satu konsep prilaku hukum yang  menjadi sangat terkenal, bahwa kehidupan sosial beberapa aspek variabel mencakup :[56]
a)      stratifikasi, yaitu aspek vertikal dari kehidupan sosial, atau setiap distribusi yang tidak seimbang dari kondisi-kondisi yang ada seperti makanan, akses ke tanah atau air, dan uang
b)      morfologi  yaitu aspek horizontal, atau distribusi dari orang dalam hubungannya dengan orang lain, termasuk pembagian kerja di antaradedidikirawan mereka, integrasi dan keakraban yang berlangsung di antara mereka.
c)      kultur  yaitu aspek simbolik, seperti religi, dekorasi, dan folklor
d)     Organisasi yaitu aspek korporasi atau kapasitas bagi tindakan kolektif
e)      Social control (pengendalian sosial), yaitu aspek normatif dari kehidupan sosial, atau definisi tentang perilaku yang menyimpang dan tanggapan terhadapnya seperti larangan dakwaan pemedinaan dan kompensasi.
Kelima aspek variabel di atas, juga merupakan aspek yang menimbulkan dadedidikirawaniskriminasi, termasuk diskriminasi hukum, karena setiap aspek dari kehidupan sosial tersebut, mempunyai banyak ekspresi. Demikian juga kelima aspek variabel tersebut, bertambah dan berkurang dari suatu waktu dan tempat, dibanding waktu dan tempat lain.  [57]

2)   Perilaku Hukum dan Moralitas (Hart)
Enam alasan yang dikemukakan menurut Hart (hukum kodrat) memiliki kebenaran untuk mendukung pendapat adanya hubungan antara hukum dan moralitas, meskipun menurutnya tetap tidak bisa dijadikan landasan untuk menyatakan kemutlakan hubungan hukum dan moralitas adalah:[58]
a)      Kekuasaan dan otoritas , mengenai adanya hubungan mutlak antara hukum dan moralitas berhubungan dengan isu kekuasaan dan otoritas. Sering kali dikatakan bahwa sebuah sistem hukum harus bertumpu pada pemahaman akan kewajiban moral atau bertumpu pada keyakinan moral atas sistem tersebut. Sebuah sistem hukum, menurut hart, tidak bisa disandarkan semata pada kekuasaan manusia atas manusia lain. Dalam adedidikirawansebuah sistem hukum, orang yang patuh hukum semestinya tahu bahwa apa yang dilakukannya sejalan dengan keyakinan moralnya. Dengan kata lain harus ada kesesuaian antara kewajiban hukum dan kewajiban moral.
b)      Pengaruh moralitas terhadap hukum, hukum dan moralitas memiliki hubungan yang mutlak karena keduanya memiliki hubungan timbal balik. Moralitas suatu masyarakat mempengaruhi produk hukum dan hukum mempengaruhi pandangan baik, dan buruk masyarakat tersebut
c)      Interpretasi  Hart mengakui penerapan hukum pada kasus yang samar-samar akan melibatkan pertimbangan tertentu, pertimbangan yang menunjukan bagaimana hukum seharusnya.
d)     Kritik hukum, bahwa suatu sistem hukum yang baik harus sejalan dengan moralitas. Hart berpendapat bahwa yang dimaksud moralitas disini adalah moralitas yang berlaku dalam sebuah masyarakat, maka sistem hukum tidak perlu menyesuaikan sepenuhnya dengan moralitas tersebut. Kemudian jika moralitas yang dimaksud adalah sistem moralitas yang umum dan tercerahkan, maka banyak sistem hukum berjalan tanpa unsur-unsur ini. Dengan demikian  Hart tidak menolak sebuah sistem hukum sejalan dengan moralitas, tapi ia berpandangan bahwa tidak semua sistem hukum harus sesuai dengan moralitas, tapi berpandangan bahwa tidak semua sistem hukum harus sesuai dengan moralitas. Karena itu hubuungan keduanya tidak mutlak.
e)      Prinsip legalitas dan keadilan agar hukum bisa diterapkan secara efektif, hukum harus dipahami oleh semua orang, diketahui sebelum diundangkan, prosfektif, diterapkan secara sama terhadap semua orang diterapkan imparsial, dan seterusnya.
f)       Validitas hukum dan resistensi.hukum yang valid adalah Hukum yang sejalan dengan moralitas sebaliknya, hukum yang berlawanan dengan moralitas dengan sendirinya tidak bisa disebut hukum.

g. Kesadaran Hukum
Sosiologi hukum sangat berperan dalam upaya sosialisasi hukum demi untuk meningkatkan kesadaran hukum yang positif, baik dari warga masyarakat secara keseluruhan, maupun dari kalangan penegak hukum. Sebagimana diketahui bahwa kesadaran hukum ada dua macam :[59]
1)   kesadaran hukum positif, identik dengan ketaatan hukum
2)   kesadaran hukum negatif, identik dengan ketidaktaatan hukum
 istilah kesadaran hukum digunakan oleh para ilmuwan sosial untuk mengacu ke cara-cara orang memaknakan hukum dan institusi-institusi hukum yaitu, pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang.[60]
Bagi Ewick dan Silbey, kesadaran hukum terbentuk dalam tindakan dan karenanya merupakan persoalan praktik untuk dikaji secara empiris. Dengan kata lain, kesadaran hukum adalah persoalan hukum sebagai perilaku, dan bukan hukum sebagai aturan, norma asas. [61]
Menurut Max weber  yang mengidentifikasi “kompleks makna subjektif dari tindakan” sebagai objek kajian ilmu perilaku hukum. Weber menggambarkan intrepretasi subjektif terhadap tindakan terhadap tindakan sebagai suatu upaya untuk memahami perilaku manusia dalam kerangka konsep-konsep entitas kolektif.[62]
Jadi, jelaslah bahwa kesadaran hukum, ketaatan hukum dan efektivitas hukum adalah tiga unsur yang saling berhubungan.adedidikirawan Sering orang mencampur adukan antara kesadaran hukum dan ketaatan hukum, padahal kedua hal itu, meskipun sangat erat hubungannya, namun tetap tidak persis sama. Kedua unsur itu memang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan di dalam masyarakat.
Bagi Krabbe, kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukkum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.[63]
Definisi Krabbe di atas, sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud sebagai kesadaran hukum. Pengertian itu akan lebih lengkap lagi jika, ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat, tentang fungsi yang hendak dijalankan oleh hukum dalam masyarakat, seperti yang dikemukakan Paul Scholten kesadaran hukum yang dimiliki warga masyarakat, belum menjamin bahwa warga masyarakat, belum menjamin bahwa warga masyarakat tersebut akan mentaati suatu aturan hukum atau perundang-undangan. Kesadaran seseorang bahwa korupsi itu salah atau jahat, belum tentu menyebabkan orang itu tidak melakuakn korupsi, jika pada saat itu ada tuntutan mendesak,adedidikirawan misalnya demi kepentingan politik untuk suara kebijakan kolektif.[64]
Mantan Mentri Kehakiman Republik Indonesia Oetojo Oesman, membedakan kesadaran hukum sebagai berikut:[65]
8)   Kesadaran hukum baik
9)    kesadaran hukum yang buruk.
Salah satu contoh kesadaran hukum yang buruk, adalah jika seseorang yang semakin memiliki pengetahuan hukum mengetahui kemungkinan menggunakan proses banding dan kasasi, meskipun ia sebenarnya sadar bahwa dirinya berada di pihak yang salah. Kesadaran hukum yang buruk ini, menjadi salah satu penyebabadedidikirawan semakin menumpuknya perkara di Mahkamah Agung.
Soerjono Soekanto,  mengemukakan empat indikator kesadaran hukum :[66]
1)   pengetahuan tentang hukum
2)   pemahaman tentang hukum
3)   sikap terhadaap hukum
4)   perilaku hukum       
Ewicke dan Silbey (1992) membedakan beberapa kesadaran sebagai berikut:[67]
1)   kesadaran sebagai sikap
konsep kesadaran ini menunjukkan bahwa kelompok-kelompok sosial dari semua ukuran dan tipe (kkeluarga-keluarga, kelompok-kelompok sebaya, kelompok-kelompok kerja, perusahaan-perusahaan, komunitas-komunitas, institusi-institusi hukum, dan masyarakat-masyarakat ), muncul dari tindakan-tindakan bersama individu-individu. 
2)   kesadaran sebagai epiphenomenon
kesadaran hukum  sebagai epiphenomenon, yaitu, suatu struktur ekonomi terpenting untuk memproduksi suatu tertib hukum yang berkaitan atau yang tepat. Kesadaran hukum ini menggambarkan bagaimna kebutuhan-kebutuhan produksiadedidikirawan dan reproduksi kapitalis, membentuk perilaku dan kesadaran hukum. Kjian-kajian memfokuskan pada produksi dan praktik hukum, akomodasi kepentingan-kepentingan kelasnya, dan stratifikasi serta ketidakadilan-ketidakadilan yang dihasilkan.  
3)   kesadaran sebagai praktik kultural
kesadaran ini sebagai bagian dari suatu proses timbal balik, yang didalamnya makna-makna yang diberikan oleh individu-individu kepada prilaku mereka, hukum serta institusi-institusi hukum berbagai bagian dari dunia tersebut, menjadi berulang, berpola, dan distabilkan dan struktur-struktur yang dilembagakan tersebut, menjadi bagian dari sistem-sistemadedidikirawan makna, yang digunakan oleh individu-individu.
h. Ketaatan Hukum
1)  Unsur-Unsur Ketaatan Hukum
Unsur-unsur ketaatan hukum meliputi:[68]
a)    Consent, (persetujuan). Melalui beberapa tindakan atau tidak bertindak, yang dignifikan dari seseorang atau seseorang dengan jelas dianggap menyetujui aturan hukum tertentu yang digunakan nya itu, dan ini berarti bahwa seseorang tersebut, telah mentaati hukum.
b)   Fairness reciproctory or fair play, (kepantasan hubungan timbal balik, atau perlakuan fair). Bahwa dalam hal ini, kewajiban mentaati hukum adalah satu kewajiban terhadap sesama warga negara dan bukan kewajiban kepada pemerintah.
c)    Gatitude (sikap berterima kasih), sebagaimana warga negara menerima manfaat dari negaranya, maka mereka juga mempunyai satu kewajiban untuk berterima kasih dengan cara mentaatiadedidikirawan aturan hukum yang diberlakukanoleh negara.
d)   Moral duty (kewajiban moral) untuk mendukung institusi-institusi secara sungguh-sungguh.

2)    Jenis-jenis Ketaatan
Jenis-jenis ketaatan menurut HC Kelman tersebut sebagai berikut :
a)    Ketaatan bersifat complimence yaitu jika seseorang mentaati hukum hanya karena ia takut terkena sanksi. Kelemahan adedidikirawanketaatan jenis ini, karena ia membutuhkan pengawasan yang terus-menerus.
b)   Ketaatan bersifat identification yaitu jika seseorang mentaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak.
c)    Ketaatan yang bersifat internalization, yaitu jjika seseorang mentaati suatu aturan, benar-benar karena ia merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.
 adedidikirawan
3) Sudut Pandang Filsafat tentang Ketaatan Terhadap Hukum
 Pandangan Hermeneutika berpendapat bahwa ketaatan hukum:[69]
a)    Ketaatan hukum secara esensial bersifat religius atau alami dan oleh karena itu, tak dapat disangkal membangkitkan keadilan.
b)   Teori Hermneutika menafsirkan tentang ketaatan hukum, dengan merujuk kepada ketaatan terhadap penguasa negara, sebagai ketaatan sistematis yang berjasa untuk memberikan fasilitas adedidikirawanyang efektif dan pada akhirnya untuk memeliharaperintah-perintah negara.
c)    Sifat komunal yang dialami suatu masyarakat, karena mengakui adanya kekuasaaan pejabat tertentu, apakah legislatif atau eksekutif, untuk memerintah melalui aturan-aturan hukum yang mereka buat.    
4)   Ketaatan Hukum Perilaku Korupsi
Melatarbelakangi ketaatan hukum adalah adanya kehendak sikap seseorang untuk tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di negaranya,namun apabila dihubungkan dengan perilaku korupsi yang muncul adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan kelompok (politik) ataupun individu bukan demi kepentingan umum yakni kesejahteraan masyarakat, maka apabila dalam merumuskan dan atau mengambil kebijakan peraturan perundang-undangan yang ada digedung DPR berupaya untuk tidak mementingkan kelompok (politik) tapi kepentingan umum (masyarakat), yang dapat diartikan oleh penulis bahwa “politik tanpa hukum adalah kepentingan adedidikirawandan hukum tanpa politik adalah kesejahtaeraan”, namun pada kenyataannya peraturan perundang-undangan adalah produk hasil anggota-anggota partai politik, untuk itu penulis menyarankan dalam setiap rapat pembentukan peraturan perundang-undangan di gedung DPR tidak melakukan skorsing waktu karena dapat melakukan lobi-lobi antar anggota yang menghasilkan produk kepentingan.     
BAB III
EFEK PRILAKU KORUPSI  DAN PENYELESAIAN TINJAUAN SOSIOLOGIS

A.    Kerangka  Konseptual dan Taksonomis dari  Korupsi Empiris
Setiap bentuk korupsi dapat secara organis ditautkan dengan salah satu gejala yang tercakup di dalam konseptualisasi dan klasifikasi, yaitu:[70]
1.    Efek metastik (penyebaran): istilah ini dipinjam dari ilmu mengenai penyakit kanker. Metastatis diartikan sebagai pertumbuhan mikro organisme penyebab penyakit atau sel yang abnormal di tempat yang jauh dari tempatnya semula melalui proses yang tidak sehat.[71] Hal yang menarik pada sel-sel kanker adalah penggandaannya yang tidak terbatas, kemiripan dengan sel-sel aslinya, untuk sebagian menjalankan fungsi sebagaimana sel aslinya, dan penampilannya dengan ukuran yang lebih besar pada tahapadedidikirawan kromosom, kesemuanya itu juga merupakan ciri homo venalis, manusia yang korup. Pelipatgandaan mereka tidak terbatas; mereka akan menjalankan, jika mereka itu pejabat, fungsi pejabat yang sebenarnya walaupun dalam bentuk lain. Secara psikologis mereka juga akan tampak lebih besar dari pada ukuran yang semestinya. Walaupun kias diatas tidak tepat sama sepenuhnya, paling tidak ia memberi gambaran tentang sifat korupsi sebagai penyakit. Metastis terjadi bila korupsi menyebar ke pusat-pusat penting administrasi pemerintahan yang mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat.  
2.    Efek perkomplotan (clustering effect) efek ini mudah diketahui. Pusat yang korup biasanya mempunyai pusat-pusat lain yang berkomplot disekelilingnya karena suatu korupsi selalu membuka jalan bagi korupsi yang lain dan berkat adanya keuntungan bersama yang timbul dari efek perkomplotan, maka kecenderungan itu berkembang. Perkomplotan sempurna adalah keadaan korupsi di dalam birokrasi metastatis tatkala uang pelicin harus digunakan mulai dari membawa amplop ke file, kemudian dari file ke pena pemberi tanda tangan, dan kembali lagi pena tersebut ke file dan selanjutnya ke kotak pos.
3.    Efek pemberian tertentu (defferential delivery effect) adalah efek pemberian barang, bangunan atau jasa yang timbul dari transaksi korup. Efek pemberian ini berbeda-beda menurut tempat dan waktu. Walaupun tidak ada sesuatu yang diberikan dari suatu transaksi yang korup kepada pihak yang manapun, maka tetap menyebut adanya efek pemberian karena transaksi tersebut melibatkan sampainya barang atau jasa kepada orang lain. Efek yang timbul dari transaksi yang korup ini meliputi melayangnya nyawa orang, tenggelamnya kapal, kerugian pemerintah. Di segi lain efek pemberian dari korupsi adalah rusaknya adedidikirawankesejahteraan dan harga diri masyarakat luas.
4.    Efek penghilangan potensi (potential elimination effect) korupsi mengganti tujuan, nilai dan menghilangkan alternatif yang potensial. Contoh-contoh proyek yang makan biaya berlebih-berlebihan amat banyak jumlahnya di dalam masyarakat yang korup. Besarnya biaya untuk proyek-proyek yang dibebani oleh korupsi menghilangkan alaternatif yang sehat danlebih baik. Masyarakat secara keseluruhan dibebankan biaya kesempatan korupsi (corruption Opportunity Cost). Efek penghilangan potensi tidak hanya berlaku pada proyek-proyek yang bersifat fisik, melainkan juga tidak terlihat dan kualitatif. Kemungkinan bagi adanya administrasi yang jujur dan terus dihilangkan atau dihambat oleh korupsi metastis. Kekuatan korupsi ini mencoba menggantikan penolakan terhadap korupsi dengan sikap menerima. Beberapa sarjana dan wartawan menjadi alat dalam perubahan nilai (transvaluation) korupsi, dari sesuatu yang tidak etis menjadi sesuatu yang diperbolehkan.   
5.    Efek transmutasi adalah sesuatu yang tidak di beri perhatian sebagai topik utama oleh para pengkaji korupsi. Korupsi metastis sekedar melahirkan gejala diluar wilayahnya, namun benar-benar membantu kelangsungannya. Biasanya dalam bentuk penghargaan terhadap pendapat-pendapat yang korup yang menguntungkan para koruptor, filosofi yang dapat menerima orang korup, dan pada umumnya berupa penerimaan terhadap korupsi dan segala sesuatu yang berasal dari padanya. Bentuk dan perwujudan efek transmisi tergantung pada konteks budaya. Hal penting yang harus diperhatikan adalah adanya efek itu sendiri. Tingkat korupsi di dalam masyarakat berkorelasi dengan luas cakupan dan frekuensi efek transmutasi.   
6.    Efek pamer (demonstration effect) efek pamer korupsi terlihat dalamgaya hidup orang korup dan kekayaan yang mereka pamerkan. Hal itu memberi kesan adedidikirawanbahwa korupsi adalah usaha yang produktif dan bernilai. Keuntungan dan nilai korupsi jadi tampak, sehingga orang lain pun ingin juga menjadi orang yang korup. Efek pamer mempunyai arti penting dalam dinamika masyarakat yang korup dalam arti ia dapat mendorong timbulnya berbagai  masalah seperti keterpecahbelahan, sinisme, tidak menghargai usaha yang jujur, bahkan sekali penolakan terhadap nilai-nilai kesusilaan. Korupsi menciptakan kebencian di antara berbagai kelompok yang pro dan kontra terhadapnya yang pada akhirnya dapat menjurus ke arah revolusi atau perang saudara.[72]
7.    Efek derivasi kumulatif (The Cumulative derivation)ini adalah gejala yang jauh lebih rumit untuk dipahami. Pada pokoknya efek ini menunjuk pada tindakan orang yang korup dan bagaimana tindakansecara kumulatif menimbulkan akibat yang tidak merupakan sasaran dari suatu transaksi korup tertentu. Efek kumulatif yang merupakan akibat perbuatan korup di dalam masyarakat adalah luar biasa dan mempunyai jangkauan yang jauh. Bahaya efek ini ialah bahwa ia bukan merupakan bagian dari suautu transaksi korup yang berlangsung pada waktu tertntu, melainkan merupakan akibat korupsi yang dilakukan sebelumnya. Perbedaan antara efek pemberian dan efek deriviasi adalah bahwa didalam efek pemberian, ia merupakan akibat langsung korupsi, atau secara langsung berkait dengannya, sebagai bagian dari gejala korupsi dan struktur medan korupsi  terjadi tindakan korup tertentu. Di dlam kasus efek derivasi tidak ada hubungan langsung dan segera dengan transaksi korupsi. Misalnya seseorang adedidikirawandokter yang menyuap tatkala hendak memasuki fakultas kedokteran, kelak menimbulkan akibat buruk yang tak dapat berpengaruh yang menimpa pasien-pasiennya. Efek korupsi yang dulu dilakukan di fakultas kedokteran berkumulasi selama bertahun-tahun. Efek yang kemudian timbul merupakan turunan (derivatif)dari korupsi sebelumnya.     
8.    Efek psikosentris (The Psychocentric effect): efek ini telah menunjuk secara tidak langsung. Efek ini menunjuk baik kepada pelaku maupun korban korupsi atau tatanan sosial yang korup. Dalam hal berkenaan dengan pelakunya, efek ini merupakan sentralisasi dari motivasi, usaha dan respon-responnya, sehubungan dengan perilakunya yang korup. Perilaku ini menguasai keterikatan dan keterlibatan yang lain sebagai pemegang jabatan yang secara sosial di restui, baik disektor pemerintah maupun disektor swasta. Korupsi secara psikologis adalah sesuatu yang membuat orang ketagihan. Orang yang korup, homo venalis, memenuhi pikiran dan tindakannya dengan hal-hal yang berkaitan dengan korupsi. Ia menjadi dorongan utama dan kecenderungan-kecenderungan lain tunduk terhadapnya. Di dalam politik, terdapat orang-orang yang memasuki dunia politik demi tujuan korupsi. Disisilain terdapat orang yeng melakukan korupsi demi tujuan kekuasaan. Apapun pendorong utamanya semula, begitu korupsi dilakukan ia melahirkan efek psikosentris. Ia berbaur dengan hasrat meraih kekuasaan karena ia telah menjadi syarat mutlak bagi tercapainya kekuasaan serupa itu. Efek psikosentris adalah penting dalam arti bahwa ia membelokan perhatian dan kewajiban yang ditetapkan oleh masyarakat untuk kemaslahatan umum. Efek ini akan membuat lalai, menumbuhkan efek derivasi kumulatif, dan memacetkan fungsi orang yang bersangkutan. Dengan demikian seorang profesor yang korup akan sulit memusatkan perhatiannya terhadapadedidikirawan penelitian kreatif yang sejati atau kepada terpecahkannya masalh-masalah pendidikan. Praktek korupsi yang sambung-menyambung, bukan perbuatan tunggal yang sepenuhnya terpisah dan tidak berulang. Para pemimpin politik, para menteri kabinet, dana para birokrat yang melakukan korupsi melakukannya dalam kesinambungan yang tidak terputus selama mereka berkuasa dan memegang jabatan. Efek psikosentris terhadap kelompok itu dan di dalam jangika waktu yang panjang, yang merugikan kepentingan-kepentingan masyarakat.         
9.    Efek klimaktik (climactic effect) korupsi metatis menciptakan suasana kemasyarakatan dan lingkungan dengan ciri-ciri yang  pasti. Efek derivasi kumulatif menyebabkan timbulnya ketidakefisienan pengangkutan umum. Ketepatan waktu terpenuhi. Rasa aman seseorang tergantung pada hubungan baik dengan orang-orang berpengaruh. Efek klimatik adalah terjadinya penyimpangan nilai kerja. Seorang adedidikirawanyang jujur dan kerja keras terbukti sulit menyisihkan uang untuk ditabung atau bercukupan.disekitarnya ia menyaksikan ketidakjujuran dan kemalasan memberi penghasilan besar lewat korupsi. 
10.               Efek ekonomis korupsi (economic effect of corruption) (Economic effect of corruption):  di pihak masyarakat sudah umum diketahui bahwa korupsi adalah beban ekonomi bagi masyarakat. Masyarakat membayar hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum. Tatkala harga-harga barang naik untuk menutupadedidikirawan biaya korupsi, taraf hidup masyarakat tertekan, dan diantara penduduk miskin dan berpendapatan rendah pengaruhnya mengakibatkan kesusahan yang lebih besar .


B.  Metode Pemberantasan Korupsi
Dua metode pemberantasan Korupsi antara lain :[73]
1.    Metode preventif , metode ini digunakan dengan sosialisasi dan kamppanye anti korupsi, penanaman budaya anti korupsi,dan  perbaikan sistem kerja,
2.    Metode represif upaya dilakukan melalui penegakan hukum tanpa melihat status sosial
Menurut penulis metode yang pertama dan yang kedua tidak ada hasil dalam rangka meminimalisasi tindakan perilaku korupsi maka yang terakhir adalah melakukan perbaikan sistem pelaksanaan kerja, mengupayakan kualitas substansi peraturan adedidikirawanperundang-undangan yang tidak memihak kepada kepentingan, dan yang terakhir transparansi kebijakan yang diambil oleh suatu anggota atau kelompok terhadap hasil kerja.
C.    Langkah-langkah Memerangi Korupsi:Sebuah Kerangka Kerja Bagi Analisis Kebiijakan dalam Tinjauan Empiris
Ada beberapa Metode untuk menghindari prilaku korupsi di suatu lembaga diantaranya sebagai berikut :[74]
1.      Memilih pegawai yang jujur dan cakap, meliputi:
a.       Singkirkan yang tidak jujur (catatan pekerjaan masa lalu, pengujian, petunuk-petunjuk kejujuran)
b.      Manfaatkan jaminan kejujuran dari luar (jaringan kerja untuk mencari pegawai yang handal dan menjamin mereka tetap handal)
2.      Mengubah imbalan dan hukuman bagi pegawai (dan klien) meliputiadedidikirawan:
a.       Mengubah imbalan-imbalannya diantaranya mencakup:
1)      Naikanlah gaji untuk mengurangi kebutuhan akan korupsi
2)      Berikan imbalan tindakan khusus bagi pegawai yang berprestasi dalam membongkar korupsi
3)      Gunakan kontrak-kontrak aksidentil untuk menghadiahi pegawai-pegawai sebagai sebuah fungsi petunjuk keberhasilan atau kegagalan mereka sebenarnya (analogi : pensiun yang dapat hilang jaminan-jaminan prestasi kerja).
4)      Gunakan hadiah-hadiah bukan uang (mutasi,, pelatihan, perjalanan, publisitas, pujian)
b.      Hukumlah tingkah laku korup dengan cara:
1)      Naikanlah hukuman-hukuman formal
2)      Naikan kewenangan atasan untuk menghukum
3)      Sesuaikan hukuman dalam rangka pencegahan (sebagai sebuah funsi besarnya suap dan besarnya keuntunganadedidikirawan tidak halal)
4)      Gunakan hukuman-hukuman non formal (pemindahan, publisitas, hilangnya reputasi profesional, munculnya suara-suara negatif)
3.      Kumpulkan dan analisis informasi untuk dapat menaikan peluang bahwa korupsi akan terdeteksi melalui metode:
a.       Perbaiki sistem audit dan sistem manajemen informasi dengan cara:
1)   Berikan bukti bahwa korupsi telah terjadi (analisis statistik, pengawsan)
2)   Nilailah kerawanan organisasi itu terhadap koruupsi
b.      Perkuat agen-agen informasi
1)      perbanyak staf tertentu (auditor, penyidik, pengawas, pengamanan, internal)
2)      ciptakan iklim antar adedidikirawanpara pegawai akan melaporkan kegiatan yang tidak wajar (misalnya melaporkan kejahatan korupsi)
3)      menciptakan unit-unit baru (ombudsman, panitia audit khusus, lembaga anti korupsi)
c.       gunakan informasi yang diberikan oleh pihak ketiga (media, bank)
d.      gunakan informasi yang diberikan oleh klien dan masyarakat
e.       rubahlah beban pembuktian, agar orang yang diduga korupsi harus membuktikan bahwa mereka tidak bersalah
4.      susunlah kembali hubungan atasan-pegawai-klien untuk menghilangkan kombinasi kekuasaan monopoli plus kewenangan bertindak plus adedidikirawankurangnya pertanggungan jawab yang menimbulkan korupsi, meliputi:
a.       dorongan kompetisi dalam menyediakan jasa (sektor swasta, diantara badan-badan pemerintah
b.      kurangi kekuasaan pegawai, melalui :
1)      rumuskan sasaran-sasaran aturan-aturan, dan prosedur-prosedur secara lebih ketat
2)      tata agar para pegawai bekerja dalam tim dan mereka menjalani pemeriksaan hirarkis
3)      pecah-pecahkan keputusan besar menjadi tugas-tugas yang terpisah
c.       gilirlah para pegawai secara fungsional maupun geografis.
d.      Ubahlah misi, produk, atau teknologi organisasitersebut hingga membuatnya tahan terhadap korupsi.
e.       Organisasi kelompok-kelompok kllien, untuk membuat mereka kebal terhadap segala bentuk korupsi dan untuk menciptakan daya lobi korupsi
5.      Ubah sikap-sikap terhadap sikap korupsi
a.          Gunakan pelatihan, program pendidikan, dan contoh-teladan pribadi
b.         Pemakluman suatu kode etik (pegawai negeri, organisasi tertentu)
c.          Ubahlah Budaya organisasi
 
D.     Pemulihan Aset Curian Tanpa Pemidanaan
Perampasan aset tanpa pemidanaan atau NCB merupakan alat yang penting untuk memulihkan hasil kejahatan korupsi. Dengan demikian, akan mendukung pemberantasan korupsi, terutama dalam hal korupsi itu telah dipindahkan ke luar negeri. Perampasan aset NCB dan publikasi pengetahuan pertama di bawah Stolen Recovery Intiative (StAR) tentang perampasan aset yang dicuri oleh pemimpin-pemimpin rezim yang korup. StAR ini memperkenalkan 36 konsep adedidikirawankunci hukum, operasional dan praktis-yang harus dicakup oleh suatu sistem perampasan Aset NCB agar efektif dalam pemulihan aset curian.[75] Ke 36 konsep kunci ibi mewakili rekomendasi-rekomendasi yang telah disepakati oleh pakar. Para pakar ini setuju karena konsep demikian memadai tidak hanya secara teori, namun berdasarkan pengalaman yuridiksi yang menerapkannya.
Dalam StAR perlu diperhatikan dua hal. Pertama, tujuan keseluruhan petunjuk dalam StAR adalah pengembangan dan pelaksanaan undang-undang yang mendukung perampasan aset tanpa perlu adanya pemidanaan sebagaimana dijelaskan dalam UNCAC.[76] Kedua, konsep-konsep kunci wajib diperhitungkan dalam konteks sebuah sistem hukum yang sudah ada dalam suatu yuridiksi.[77] Dengan kedua hal ini perampasan aset secara hukum diharapkan akan lebih efektif. StAR adalah merupakan operasionalisasi dari UNCAC. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi (UNCAC) yangadedidikirawan mulai berlaku pada tahun 2005, memperkenalkan kerangka kerja yang inovatif ini dalam bab v khusus mengenai pemulihan aset, yang terbagi dalam bagian-bagian (i) ketentuan umum, (ii) pencegahan dan deteksi transfer hasil-hasil kejahatan, (iii) tindakan-tindakan untuk pengembalian langsung atas kekayaan, (iv) Mekanisme untuk pengembalian kekayaan melalui kerjasama internasional, (v) kerjasama internasional untuk tujuan perampasan, (vi)kerjasama khusus, (vii) pengembalian dan penyerahan aset,  (viii) unit intelejen, (ix) perjanjian-perjanjian dan multilateral.
Pasal 53 tentang tindakan untuk pengembalian langsung atas kekayaan ditentukan bahwa setiap negara pihak wajib, sesuai dengan hukum nasionalnya, (a) mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mengizinkan negaraadedidikirawan pihak yang lain guna memperkarsai gugatan perdata dalam pengadilan-pengadilannya untuk menetapkan hak pada atau pemilikan kekayaan yang diperoleh melalui pelaksanaan suatu kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini, (b) mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mengizinkan pengadilan-pengadilannya untuk memerintahkan mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini untuk membayar ganti rugi atau kerugian kepada negara pihak lain yang telah dirugikan oleh kejahatan-kejahatan tersebut, (c) mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mengizinkan pengadilan-pengadilan atau badan-badan berwenangnya, bilamana harus memutuskan tentang perampasan, untuk mengakui tuntutan negara lain sebagai pemilik yang sah dari kekayaan yang diperoleh melalui pelaksanaan kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan konvensi.
Mekanisme untuk pengambilan kekayaan melalui kerjasama internasional dalam melakukan perampasan selanjutnya diatur antara lain dalam:
Pasal 54 Ayat (1) butir (c) United Nations Convention Against Coruption disingkat UNCAC yaitu ditentukan bahwa negara pihak “mempertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memungkinkan perampasan atas kekayaan tersebut tanpa suatu penghukuman pidana dalam kasus-kasus dimana pelanggar tidakadedidikirawan dapat dituntut dengan alasan kematian, pelarian atau tidak ditemukan atau dalam kasus-kasus lainnya”.[78]   
Bagaimana membedakan antara Perampasan aset hasil kejahatan dan perampasan aset NCB.[79] Secara umum ada dua jenis perampasan yang diterapkan secara internasional untuk memulihkan hasil dan instrumentalitas dari tindak kejahatan: Perampasan aset NCB dan perampasan kejahatan. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni perampasan oleh negara atas hasil dan sekaligus sebagai instrumentalitas kejahatan untuk memberantas suatu tindak kejahatan. Perampasan sebagai instrumentalitas memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak akan digunakan untuk tujuan kejahatan selanjutnya, jadi merupakan suatu pencegahan.
Perampasan kejahatan adalah merupakan suatu perintah in personam yakni suatu tindakan terhadap seseorang. Perintah ini biasa dilakukan dalam perkara pidana. Sebagai contoh, perintah inpersonam dapat diilustrasikan dengan register suatu perkara pidana: Negara lawan Jhon Smith. Perampasan Aset NCB, yang juga disebut sebagai permpasan perdata atauadedidikirawan perampasan in rem, atau perampasan obyek dalam beberapa yuridiksi adalah merupakan tindakan terhadap aset itu sendiri : Negara lawan $ 100.000 dan tidak terhadap seseorang individu.[80]  
Presfektif Historis dan dukungan Internasional bagi Perampasan Aset NCB.[81] Konsep Perampasan Aset NCB sudah ada sejak lama dan didasari atas pemikiran bahwa apabila sesuatu melanggar hukum, maka itu dapat disita untuk negara. Konsep yuridiksi in rem, secara harfiah melawan sesuatu, menjadi kelaziman dalam hukum maritim agar kapal, dan bukan kapten, awak kapal atau pemilik dapat digugat apabila kapal melakukan suatu kesalahan.[82] Amerika Serikat sudah memiliki undang-undang NCB ini sejak tahun 1776, bahkan undang-undang ini telah diamandemenkan lebih dari 30 tahun lalu. NCB adalah untuk memerangi perdagangan narkoba dan untuk mencapai dua kategori harta bendaadedidikirawan : hasil tindak kejahatan dan harta benda yang memudahkan dijalankannya tindak kejahatan itu.
Secara lebih konkrit persamaan dan perbedaan kedua perampasan Aset NCB dan perampasan kejahatan dapat dilihat dalam uraian dengan tabel dibawah ini:[83]
KOTAK I Perbedaan antara Perampasan Aset Tindak kejahatabb dan Perampasan Aset NCB.
Perampasan Kejahatan

Perampasan NCB
Terhadap orangnya (inpersonam): bagian dari tuntutan pidana terhadap seseorang
Tindakan
Terhadap barangnya (in rem): tindakan yudisial yang diajukan pemerintah terhadap barang tersebut
Dikenakan sebagai bagian dari hukumman dalam kasus pidana
Bilakah Terjadinya?
Diajukan sebelum, selama atau setelah hukuman pidana, atau bahkan tanpa adanya tuntutan pidana terhadap seseorang.
Perlu adanya hukuman pidana. Wajib menetapkan kegiatan kejahatan “tanpa keraguan yang layak” atau dengan “keyakinan yang sungguh-sungguh”.
Membuktikan Perbuatan yang melawan hukum
Hukuman pidana tidak diperlukan. Wajib menetapkan perbuatan yang melawan hukum menurut standar bukti “keseimbangan probabilitas” (standar mungkin berbeda-beda)
Berbasiskan obyek atau nilai
Keterkaitan antara hasil dan perbuatan yang melawan hukum
Berbasiskan obyek
Menyita kepentingan pihak terdakwa dalam harta benda
Perampasan
Menyita obyek tersebut sendiri, dalam hal pemilik yang tidak bersalah
Berbeda (pidana atau perdata)
Yuridiksi
Berbeda (pidana atau perdata)

Perampasan Aset NCB berguna dalam pelbagai konteks, terutama ketika perampasan pidana tidak memungkinkan atau tidak dapat dilakuukan sebagaimana terlihat dalam contoh-contoh berikut:
1.      Pelanggar merupakan buronan. Penjatuhan pidana tidak memungkinakan dijatuhkan apabila terdakwa merupakan buronan.
2.      Pelanggar telah tiada atau meninggal dunia sebelum adanya pemidanaan. Kematian mengakhiri suatu proses peradilan pidana.
3.      Pelanggar sedemikian berkuasanya sehingga penyelidikan atau penuntutan pidana tidak realistis atau tidak memungkinkan.
4.      Pelanggar tidak dikenal dan asetnya ditemukan (misalnya, aset ditemukan dalam tangan seorang kurir yang tidak terlibat dalam pelanggaran pidana). Apabila aset tersebut diperoleh dari suatu tindak kejahatan, seorang pemilik atau pelanggar mungkin tidak berkeinginan untuk menghadapi proses peradilan perdata pemulihan, dikarenakan khawatir ini akan menuju ke suatu penuntutan pidana. Keraguan demikian sangat mempersulit penuntutan pidana terhadap seorang pelanggar, bahkan tidak mungkin.
5.      Harta benda yang berkaitan dipegang oleh pihak ketiga yang tidak dituntut dengan pelanggaran kejahatan namun menyadari atau membuatkan diri terhadap fakta-bahwa harta benda tersebut tercemar adanya. Meskipun perampasan pidana tidak dapat mencapai harta benda yang dipegang oleh pihak ketigaadedidikirawan tanpa pembelaan yang patut.
6.      Tiada bukti yang layak untuk melanjutkan dengan penuntutan pemidanaan.
Perampasan Aset NCB juga bermanfaat dalam keadaan sebagai berikut:
1.      Pelanggar telah dibebaskan dari pelanggaran pidana pokok dikarenakan kurang adanya bukti yang dapat digunakan atau kegagalan dalam memenuhi beban pembuktian. Ini berlaku dalam yuridiksi di mana perampasan aset NCB ditetapkan atas standar pembuktian yang lebih rendah dari pada standar penghukuman pidana. Meskipun ada kemungkinan bahwa bukti tidak memadai untuk penghukuman pidana tanpaadedidikirawan keraguan yang layak namun ada kemungkinan adanya bukti yang layak untuk menunjukan bahwa aset diperoleh dari kegiatan haram atas dasar keseimbangan probabiliats.
2.      Perampasan tidak dipermasalahkan. Dalam yuridiksi dimana perampasan aset NCB dilaksanakan sebagai proses peradilan perdata, prosedur putusan wanprestasi digunakan untuk menyita aset, sehingga terjadi efisiensi dalam waktu dan biaya.

1.    Perampasan Aset NCB dalam Yuridiksi Hukum Kontinental dan Hukum Anglo Saxon
Sebuah rezim perampasan Aset  NCB dapat ditetapkan baik dalam yuridiksi hukum kontinental maupun hukum Anglo Saxon. Titik mulanya adalahadedidikirawan Pasal 54 Ayat (1) huruf (c) UNCAC, yang mewajibkan semua pihak negara untuk mempertimbangkan perampasan hasil tindak kejahatan tanpa pemidanaan. UNCAC tidak fokus pada hanya satu tradisi hukum ataupun mengusulkan bahwa perbedaan mendasar dapat menghambat pelaksanaan. UNCAC malah mengusulkan perampasan aset NCB sebagai alat untuk semua yuridiksi untuk dipertimbangkan dalam perang melawan korupsi, sebuah alat yang melampaui perbedaan-perbedaan antar sistem.
KOTAK II  Perampasan Aset NCB dalam Yuridiksi Hukum Kontinental dan Hukum Anglo Saxon
Hukum Kontinental

Hukum Anglo Saxon

Persamaan


Tindakan yang diambil terhadap harta benda atau aset (in rem)


Penghukuman/pemidanaan untuk diperlukan


Memerlukan bukti perbuatan melawan hukum


Perbedaan

Tanpa keraguan yang layak atau dengan keyakinan mendalam
Bukti standar diperlukan untuk persamaan
Kesinambungan probabilitas atau banyaknya bukti yang ada
Pidana
Pengadilan Yuridiksi
Perdata
Terbatas
Kebijaksanaan Penuntutan
Luas
Catatan : Model-model perampasan berbeda antara satu yuridiksi dengan yang lainnya, sehingga pengecualian dapat berlaku

Meskipun memiliki pengalaman yang lebih lama dalam yuridiksi hukum Anglo Saxon yang terpilih, seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan dan Irlandia, sejumlah yuridiksi hukum kontinental yang semakin meningkat telah memberlakukan legislasi. Antara lain yuridiksi hukum anglosaxon demikian adalah Albania, Kolombia, Propinsi Quebec (Kanada), Liechenstien, Slovenia, Swiss, dan Thailand. Dalam tradisi hukum anglo saxon atau hukum kontinental, model-model permpasan berbeda-beda antara yuridiksi yang telah menganutnya.
Meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam sistem hukum anglo saxon dan hukum kontinental, ada juga segi-segi pemahaman yang cukup berarti. Dalam beberapa kasus, yuridiksi hukum Kontinental telah memasukan prinsip hukum anglo saxon ke dalam sistemnya. Sebagai contoh, Propinsi Quebec, sebuah yuridiksi hukum kontinental dalam Kanada, menggunakan standar keseimbangan probabilitas untuk pembuktian dalam perkara perdata, dari pada standar tunggal yang merupakan ciri-ciri yuridiksi hukum kontinental lainnya. dalam perkara lainnya , yuridiksi telah menemukan solusi dengan mengadakan kerjasama internsaional. Sebagai contoh, pengadilan Swiss telah menegaskan bahwa Swiss dapat memberikan kerjasama yudisial pidana kepada Amerika Serikat dalam sebuah kasus pembebasan Aset adedidikirawanNCB meskipun tidak adanya suatu maksud untuk menjalankan proses peradilan pidana. Jenis kerjasama praktis demikian juga penting bagi kerjasama internasional yang dipersyaratkan berdasarkan UNCAC.
Sebagaimana terindikasi dalam pengantar kata, petunjuk ini dirancang untuk bermanfaat baik dalam yuridiksi hukum kontinental maupun hukum anglo saxon. Petunjuk ini mengambil pengalaman dari kedua tradisi dan bersedia menggambarkan konsep-konsep kunci dengan menggunakan contoh. Petunjuk ini mengidentifaksi persamaan dan perbedaan serta menawarkan solusi yang memungkinkan untuk masalah-masalah yang ada. Dalam beberapaadedidikirawan hal, tidak terdapat solusi yang diajukan. Namun, masalahnya disorot agar yuridiksi-yuridiksi menyadari masalahnya dan dapat mempertimbangkan solusi yang mungkin ada berdasarkan konteks sistemnya masing-masing.[84]     
2.    Kesepakatan Konsep-konsep Kunci Dalam Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (NCB)
Konsep Kunci 1
Perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB) seharusnya tidak pernah merupakan pengganti untuk penuntutan pidana. Perampasan Aset NCB tidak digunakan sebagai alternatif untuk penuntutan pidana ketika yuridiksi memiliki kemampuan untuk menindak si pelanggar. Perampasan Aset NCB harus dilengkapi dengan penuntutan adedidikirawandan penghukuman. Tetapi NCB dapat mendahului suatu tuduhan pidana atau berjalan paralel dengan proses peradilan pidana (lihat konsep kunci 2).
Konsep Kunci 2

Keterkaitan harus ditetapkan antara sebuah Perampasan Aset NCB dan setiap proses peradilan pidana, termasuk investigasi yang sedang dinantikan. Oleh sebab Perampasan Aset NCB dipicu oleh perbuatan kejahatan, dan ada beberapa keadaan tempat investigasi dan penuntutan pidana berbenturan atau berjalan sejajar dengan tindakan Perampasan Aset NCB. Pendekatan secara bersamaan merupakan metode yang lebih dikehendaki. Namunadedidikirawan demikian, keduanya tidak perlu berjalan pada waktu bersamaan.
Konsep Kunci 3
Perampasan Aset NCB harus tersedia apabila penuntutan pidana tidak tersedia atau tidak berhasil.
Konsep Kunci 4
Peraturan pembuktian dan prosedural yang berlaku harus serinci mungkin
Konsep Kunci 5
Aset yang diperoleh dari cakupan pelanggaran pidana seluas-luasnya harus tercakup dalam perampasan Aset NCB.
Konsep Kunci 6
Kategori aset yang seluas-luasnya sebaiknya tunduk kepada perampasan
Konsep Kunci 7
Definisi mengenai aset yang tunduk kepada perampasan harus cukup luas untuk mencakup bentuk-bentuk baru dalam nilai.adedidikirawan
Konsep Kunci 8
Aset-aset yang tercemar yang diperoleh sebelum memberlakukan undang-undang perampasan Aset NCB harus tunduk kepada perampasan.
Konsep Kunci 9
Pemerintah harus memiliki kebijaksanaan untuk menetapkan ambang batas dan garis-garis petunjuk kebijakan yang sesuai untuk perampasan.
Konsep Kunci 10
Langkah-langkah spesifik yang dapat diambil pemerintah harus ditunjuk untuk menyelidiki dan perservasi aset-aset sambil menunggu perampasanadedidikirawan.
Konsep Kunci 11
Langkah-langkah perservasi dan penyelidikan yang diambil tanpa pemberitahuan kepada pemegang aset harus berwenang ketika pemberitahuan adedidikirawandapat memberatkan kemampuan yuridiksi untuk melakukan penuntutan kasus perampasan.
Konsep Kunci 12
Harus ada suatu mekanisme untuk memodifikasi perintah-perintah perservasi, pemantauan dan produksi bukti serta untuk memperoleh penundaan terhadap setiap putusan yang berlawanan dengan pemerintah sambil menunggu pertimbangan ulang atau banding terhadap setiap perintah yang dapat menempatkan harta benda yang dapat disita diluar jangkauan pengadilan.
                                     a.          Konsep Prosedural dan Pembuktian
Konsep Kunci 13
Persyaratan prosedural dan isi untuk permohonan pemerintah dan tanggapan penuntut harus dispesifikan.
Konsep Kunci 14
Konsep fundamental seperti standar (beban) bukti dan penggunaan prasangka yang dapat dilawan harus ditetapkan oleh hukum.
                                          b.         Standar Bukti
Di antara kedua hal ekstrim tersebut terdapat pertimbangan bukti atau keseimbangan standar probabilitas, yang pada umumnya sama dengan lebih mendekati benar dibandingkan tidak benar, atau kemungkinan lebih dari 50 persen bahwa proposisi tersebut benar.
Konsep Kunci 15
Diamana pembelaan afirmatif telah digunakan, pembelaan atas perampasan juga harus dispesifikasikan, bersama dengan elemen pembelaan tersebut dan bebanadedidikirawan bukti.
Konsep Kunci 16
Pemerintah harus berwenang untuk menawarkan bukti berdasarkan bukti keadaan (circumstantial) dan hearsay.
Konsep Kunci 17
Undang-undang pembatasan yang berlaku (instruksi) harus dirancang untuk mengizinkanadedidikirawan keberlakuan maksimal atas perampasan Aset NCB.
Konsep Kunci 18
Mereka dengan kepentingan hukum yang potensial atas harta benda yang menjadi subyek perampasan berhak atas pemberitahuan menganai proses peradilan.
Konsep Kunci 19
Seorang penuntut umum atau aparatur pemerintah harus diberi wewenang untuk mengakui kredirtur yang menjaminkan tanpa mensyaratkan mereka untuk mengajukan gugatan formil.
Konsep Kunci 20
Seorang buronan yangadedidikirawan menolak untuk kembali ke yuridiksi untuk menghadapi tuntutan pidana tidak seharusnya diperkenankan untuk menentang proses perampasan aset NCB.[85]
Konsep Kunci 21
Pemerintah harus memperoleh wewenang untuk membatalkan pengalihan apabila harta benda telah dialihkan kepada pihakadedidikirawan dalam atau kepada setiap orang yang mengetahui  adanya tindakan ilegal di baliknya.
Konsep Kunci 22
Sejauh mana penuntut atas aset yang dapat disita dapat menggunakan aset tersebut dengan tujuan menentang tindakan perampasan atau untuk adedidikirawanbiaya sehari-hari harus di spesifikasi.
Konsep Kunci 23
Pertimbangkan untuk mengesahkan proses peradilan putusan yang standar apabila pemberitahuan yang sesuai telah diberikan dan aset tetap tidak diklaim.
Konsep Kunci 24
Pertimbangkan untuk mengizinkan para pihak menyetujui perampasan tanpa persidangan dan mengesahkan pengadilan untuk menyatakan putusan perampasanadedidikirawan yang telah ditentukan ketika para pihak telah menyetujui prosedur tersebut.
Konsep Kunci 25
Spesifikasikan seluruh pemulih yang tersedia bagi penuntut dalam hal pemerintah gagal menentukan putusan perampasan.
Konsep Kunci 26
Putusan akhir pada perampasan Aset NCB harus dinyatakan secara tertulis
Konsep Kunci 27
Spesifikasikan instansi mana yang memiliki yuridiksi untuk menyelidiki dan menuntut kasus perampasan.
Konsep Kunci 28
Pertimbangkan pengangkatan hakim dan penutut umum dengan keahlian atasadedidikirawan pelatihan khusus di bidang perampasan untuk mengatasi perampasan Aset NCB.
Konsep Kunci 29
Harus terdapat sistem yang tepat waktu dan efisien untuk perencanaan, pemeliharaan dan pelepasan aset pra perampasan.
Konsep Kunci 30
Menentukan mekanisme untuk memastikan pembiayaan yang dapat diduga, berkelanjutan dan mencukupi untuk operasional program perampasan yang efektif dan membatasi interfensi politik dalam kegiatan perampasan aset.
Konsep Kunci 31
Terminologi yang benar harus digunakan, khususnya ketika melibatkan kerjasamaadedidikirawan internasional.
Konsep Kunci 32
Yuridiksi ekstra teritorial harus diberikan kepada pengadilan.
Konsep Kunci 33
Negara memiliki wewenang untuk menegakan putusan sela asing
Konsep Kunci 34
Negara harus memiliki wewenang untuk menegakan perintah perampasan asing dan harus mengesahkan legislasi yang memaksimalkan keberlakuan putusan mereka di yuridiksi asing.
Konsep Kunci 35
Perampasan Aset NCB harus digunakan untuk mengembalikan harta benda kepada korban
Konsep Kunci 36
Pemerintah harus diberikan wewenang untuk berbagi aset dengan atau mengembalikan aset kepada yuridiksi yang bekerjasama.
Kesepakatan konsep-konsep kunci dalam perampasan aset tanpa pemidanaan NCB tidak akan berhasil tanpa didukung oleh dukungan negara-negara besar, dan juga perlu didukung dengan mengadakan perjanjian internasional, untuk mempermudah perampasan aset dalam tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan.
Menurut Sadli Isra, terhadap masalah tersebut di atas menyatakan, apabila program StAR tersebut tidak disertai kemudahan akses (teknologi dan aturan hukum negara maju) bagi negara-negara berkembang mendapatkan informasi mengenai keberadaan aset curian tersbut akan sulit sekali dan memakan waktu lama
Menurut penulis sendiri untuk aset korupsi yang ada diluar negeri Duta besar Indonesia harus bekerja sama dengan negara yang bersangkuatan dan berupaya menggunakan sistem pelaksanaan yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit agar dalam pelaksanaan pengembalian aset negaraadedidikirawan terjangkau oleh waktu kalau ada aset korupsi yang di simpan di dalam negeri, maka harus di satukan dengan aset dari luar negeri dan langsung dikembalikan kepada negara, untuk tidak terulang kembali tindakan korupsi menurut penulis agar di lakukan pemiskinan terhadap sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi apalagi uang tersebut adalah uang negara merupakan perampokan uang rakyat.

Walaupun demikian, dengan tidak berputus asa dalam perjuangan memberantas korupsi, setidaknya pada saat ini Indonesia harus adedidikirawanmelakukan upaya dini dalam bentuk:
1)   Mendesak negara-negara maju melalui lembaga-lembaga Internasional untuk menciptakan kerjasama internasional yang lebih pro dengan keterbatasan kemampuan negara-negara berkembang terhadap teknologi, akses dan politik Internasional dalam upaya pengembalian aset curian.
2)   Dengan keterbatasan fungsi UNCAC dan StAR intiative tersebut, maka yang harus dikuatkan terlebih dahulu adalah fungsi kelembagaan Anti Korupsi dan Money laundring di Indonesia caranya dengan mengefektifkan fungsi dan menambah kewenangan PPATK dan/atau KPK, misalnya dengan memberi kewenangan untuk melakukan perampasan aset seseorang ataupun kelompok walaupun baruadedidikirawan diduga korupsi. Upaya preventif tersebut penting mencegah mengalirnya dana atau aset tersebut ke luar negeri.
3)   KPK dan PPATK harus saling bekerjasama dalam mengembalikan aset-aset negara di dalam maupun di luar negeri. Misalnya apabila KPK telah memproses seseorang pejabat, maka PPATK langsung melakukan pencarian terhadap aset-aset si pejabat dan memberitahukan kepada KPK. KPK dari pemberitahuan tersebut langsung dapat merampas aset-aset kekayaan si pejabat (tanpa harus menunggu segala macam izin), jika tidak terbukti melakukan tipikor maka aset tersebut dikembalikan. Hal itu untuk mencegah mangalirnya aset-aset ke luar negeri selama proses KPK.
4)   Melakukan upaya diplomasi bersama-sama negara-negara berkembang lainnya untuk menciptakan suasana lebih kondusif untuk mencari, membekukan menyita dan pengambil alihan aset-aset ke luar negeri selama proses di KPK.
5)   Sebagai test case terhadap kesungguhan pemerintah Indonesia, hal yang pertama dilakukan adalah menyita seluruh kekayaan keluarga Soeharto yang nilainnya sama dengan dugaan aset negara yang telah dicuri. Hal ini pentingadedidikirawan dilakukan karena di beberapa negara yang melakukan upaya yang mengeluarkan banyak dana tidak menjadi rugi. Jika pemerintah hanya mengejar aset-aset tipikor kecil, maka kemungkinan dana yang dikeluarkan negara untuk penyeidikan dan perampasan akan lebih besar dari aset curian yang didapat.[86]
Disamping hal di atas penulis mengusulkan adanya amandemen Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTK) dan isinya di selaraskan dengan konsep baru tentang perampasan aset tanpa pemidanaan/NCB.Pasal 4 UUPTPK menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 4 ini akan menghambat. Konsep NCB, dan dalam praktek akan sulit diterapkan.adedidikirawan[87] Akan tetapi apabila mengacu kepada Pasal 32 UUPTPK, berbunyi:
(1) dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Pengecara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
(2) Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menutut kerugian terhadap keuangan negara.
Sedangkan Pasal 33, menyatakan:
Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 34 mengatur bahwa:
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah, ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepadaadedidikirawan instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Atas dasar ketentuan Pasal 32, 33, 34 UUPTPK, maka ketentuan dan konsep tentang perampasan aset tanpa pemidanaan (non conviction based/NCB asset forfeiture), dapat dilaksanakan. maka usulan amandemen dan melakukan harmonisasi UUPTK, perlu dilakukan agar penyelamat aset hasil korupsi secara optimal.
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari  uraian di atas dapat di simpulkan dengan melihat latar belakang masalah yang diuraikan,  antara lain sebagai berikut :
1.      Bahwa pengaruh  prilaku korupsi  dilihat dari sudut pandang sosiologi dapat mempengaruhi kesejahteraan umum maupun khusus
2.      Penyelesaian untuk meminimalisasi  prilaku korupsi  dapat dilihat dengan    etika, moral, prestasi tindakan pekerjaan seseorang
3.      Dalam pemulihan aset curian tanpa pemidanaan, Non conviction based (NCB) penulis mengutip pandangan Robert B Zoellizick, Presiden Bank Dunia, pada tanggal 17 September 2007, yang perlu direnungkan, beliau menyatakan bahwa, “seharusnya tidak ada  tempat yang aman bagi orang-orang yang mencuri dari yang miskin, membantu negara-negara berkembang untuk memulihkan uang curian merupakan kunci untuk memulihkan uang curian merupakanadedidikirawan kunci untuk mendanai program-progran sosial dan menyampaikan pesan kepada pemimpin yang korup bahwa mereka tidak akan lolos dari hukum.[88]

B.     Saran
1.      Untuk mengupayakan pengaruh prilaku korupsi tidak masuk dalam struktur organisasi pekerjaan maka disarankan menjaga Integritas kualitas profesi para pekerja di suatu instansi sebagai pelaksanaan pengemban tugas.
2.      Penyelesian untuk menimalisasi prilaku korupsi di suatu instansi dapat dilakukan melalui tindakan preventif dan represif dan diupayakan masyarakat apabila melihat hal tersebut jangan takut untuk melaporkannya kepeda pihak yang berwajib.   adedidikirawan
3.      Program StAR memuat pedoman praktis pemulihan aset curian tanpa pemidanaan, non conviction based (NCB). Perampasan aset tanpa NCB merupakan alat yang pentiing untuk memulihkan hasil kejahatan korupsi. Dengan demikian, akan mendukung pemberantasan korupsi, terutama dalam hal hasil korupsi itu telah dipindahkan ke luar negeri. Akan tetapi agar tindakan tersebut menjadi kebijakan yang strategis, maka perlu dilakukan perjanjian internasional dengan beberapa negara yang terkait adedidikirawandengan kasus-kasus korupsi dalam rangka mendukung perampasan aset tanpa pemidanaan dari hasil tindak pidana korupsi. Agar NCB ini efektif maka program StAR dengan memperkenalakan 36 Konsep Kunci-hukum, opersional dan praktis yang harus dicakup oleh suatu sistem perampasan aset NCB agar efektif dalam pemulihan aset curian.
  




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar